Senin, 13 Juni 2011

"kebiasaan-kebiasaan yang positif akan mendapatkan rezeki"

SINOPSIS
Sukses berawal dari kebiasaan-kebiasaan positif. Masalahnya, ketika mengoperasikan internet, teknologi informasi ini bisa membantu Anda mempercepat rejeki sekaligus mampu membuat bangkrut dalam sekejap.

Di waktu produktif Anda bisa bekerja menggunakan internet, namun pada saat yang bersamaan Anda bisa membuang-buang waktu yang berharga ketika sama-sama sedang berinternet.
Kalau sudah begini, Anda harus tahu kebiasaan-kebiasaan berinternet apa saja yang produktif, layak dicoba, dan mampu mempercepat rejeki.

Tidak semua kebiasaan bisa membantu bisnis serta karier Anda.
Buku ini menjelaskan 20 kebiasaan pilihan berinternet yang sederhana dan bisa menolong Anda menata hidup, bisnis, dan profesionalitas.
Buku ini layak dibaca oleh para pengusaha, pegawai, dan profesional untuk sukses.
Modal untuk dapat mengikuti buku ini hanyalah satu, yaitu koneksi internet.
Agar efektivitas buku ini terjamin, Anda harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di dalam buku ini dan mempraktekkannya setahap demi setahap.

Semua praktek teknis yang ada di buku ini sangat mudah untuk diikuti.
Jadi, Anda tidak akan menemui kesulitan sama sekali.
Semoga dengan membaca buku ini, sukses dan rejeki akan mengalir lebih deras.

Minggu, 12 Juni 2011

zionis

Mitos Tentara Israel
Salah satu mitos yang paling banyak digembar-gemborkan kaum Zionis, adalah klaim bahwa tentara Zionis-Israel merupakan tentara yang paling canggih peralatannya, paling kuat staminanya, paling berani nyalinya, paling cerdik strateginya, dan paling hebat segala-galanya.

Banyak kalangan kena tipu oleh klaim tidak berdasar ini. Bahkan perwira Indonesia juga banyak yang terkecoh dengan promosi Zionis yang menyebutkan bahwa senjata buatan Israeli Military Industries (IMI) merupakan yang terhebat di dunia. Beberapa tahun lalu kita tentu pernah mendengar kontroversi pembelian sejumlah senjata api buatan Israel yang dilakukan militer kita.

Salah satu senjata api yang jadi dibeli TNI adalah sejenis Assault Rifle (Senjata Serbu) bernama Galil-Galatz/99R yang telah dimodifikasi menjadi senjata sniper dengan tambahan teropong dan dudukan di depan magasinnya. Senjata dengan kaliber 7, 62 mm ini oleh IMI dipromosikan sebagai senjata andalan IDF dan termasuk senjata sniper multi target, bisa menembak personel maupun anti-material.

Benarkah Galil-Galatz/99R ini hebat? Ternyata tidak sepenuhnya benar. Menurut review Jane’s Defense International yang melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap sejumlah senjata sejenis, disimpulkan bahwa Galil-Galatz/99R jempolan hanya di harga jual alias mahal harganya, sedangkan tingkat akurasi payah.

Senjata made in Israel ini berada di bawah senjata sejenis seperti M76/SVD Dragunov (Rusia), L96A1/Magnum (Inggris), Barret 82 (AS), Heckler & Koch PSG-1 (Jerman), dan FR-F2/F1 (Perancis).

Bukan itu saja, salah satu kebohongan yang dilansir tentara Zionis ini adalah tentang kehebatan Tank Merkava sebagai tank serbu yang sangat lincah, dahsyat daya hantamnya, dan kuat lapisan bajanya. Mitos tank Mekava hancur beberapa bulan lalu saat tank-tank andalan AB Israel ini banyak yang hancur-lebur jadi korban hantaman misil-misil panggul milisi Hizbullah di Lebanon.

zionis

Senin, 06 Juni 2011

Kebutuhan Pangan Meningkat

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Meningkatnya jumlah penduduk ternyata tidak diimbangi dengan meningkatnya produksi tanaman pangan. Produktivitas tanaman pangan cenderung turun sehingga pemerintah perlu segera mencari terobosan teknologi yang mampu meningkatkan produksi.
Pemerintah bisa mulai mengembangkan jenis-jenis tanaman transgenik atau tanaman yang dari benihnya sudah mendapatkan perlakuan bioteknologi tertentu yang memiliki produktivitas tinggi untuk mendukung ketahanan pangan. Demikian terungkap dalam seminar nasional Bioteknologi untuk Pembangunan Pertanian di Universitas Lampung, Selasa (19/5).
Dahri Tanjung, Peneliti sekaligus Sekretaris Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) pada seminar tersebut mengatakan, di Indonesia ada banyak tanaman yang bisa dikembangkan sebagai komoditas transgenik. Di antaranya jagung, tomat, kentang, kedelai, padi, dan tebu.
Dari penelitian terhadap tanaman jagung transgenik yang sudah ia lakukan, tanaman jagung memiliki nilai ekonomis dan produktivitas tinggi ketika dikembangkan dengan teknologi. Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan jagung di Indonesia, namun belum diimbangi dengan produksi.
Angka kebutuhan jagung Indonesia meningkat 10-15 persen per tahun. Akan tetapi, kenaikan produksi tidak seimbang dengan kenaikan permintaan. Sebagai gambaran, pada 2007 produksi jagung Indonesia mencapai 13,288 juta ton, namun angka permintaan jagung mencapai 17,194 juta ton. Sedangkan pada 2008 produksi jagung Indonesia tercatat sebanyak 15,860 juta ton dengan permintaan mencapai 18,627 juta ton.
"Kita semakin kesulitan mendapatkan tanaman pangan akibat ketersediaan lahan produktif semakin terbatas sementara laju produktivitas lahan semakin melambat," ujar Dahri.
Menurut Dahri, pengembangan tanaman jagung transgenik sebagai salah satu tanaman pangan bisa menjawab pertanyaan kekurangan produksi tanaman pangan. Dari penelitian yang ia lakukan, dengan menanam jagung hibrida di Lampung, produktivitas jagung per hektar mencapai 5,4 ton. Sedangkan dengan menanam jagung transgenik, produktivitas per hektar mencapai 10,8 ton jagung kering.
"Produktivitas tinggi akan memacu peningkatan pendapatan petani. Biaya produksi membudidayakan kedua jenis jagung itu hampir sama. Namun keuntungan menanam jagung transgenik mencapai tigaempat kali lipat dari jagung hibrida tentu petani akan lebih diuntungkan," ujar Dahri.
Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila pada seminar tersebut mengatakan, penerapan bioteknologi dengan menerapkan bibit tanaman transgenik untuk meningkatkan produksi pertanian boleh saja dilakukan. Akan tetapi, sampai saat ini pe nerapan pertanian dengan bibit tersebut masih kontroversial. Pemerintah belum menyetujui pemakaian benih transgenik.
Selain berdampak pada masalah lingkungan, pemerintah juga masih memikirkan dampak pangan yang diproduksi dari bibit yang diperlakukan dengan teknologi. Untuk itu, para peneliti sebaiknya tidak hanya berhenti pada penelitian di laboratorium atau ladang yang terkontrol, namun harus sesegera mungkin ditunjukkan dengan uji adaptif dan uji lapangan di beberapa lokasi.
"Hasil dari pengujian tersebut bisa dipergunakan sebagai pertimbangan kepada pemerintah untuk mulai menerapkan tanaman transgenik," ujar Bustanul Arifin

KB dalam Prespektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya. Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW.
Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil. Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.







BAB II
PEMBAHASAN

Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya.
Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah. Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya. Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri. Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.



Pandangan Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya. Ayat tersebut berbunyi, “Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya. Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. “Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik.”
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya, sebagai berikut:
Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan.
Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan.
Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.
Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya
Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa).
Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini.
Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam .
Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:
1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan .
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah. Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman yang artinya:
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).
Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1) Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.
2) Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan

Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan. Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya. Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/11/01/10/157701-bagaimana-kb-menurut-islam.
1. Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114, Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh (31/133)).

2. (Fatawal Lajnatid Daaimah, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh, (31/133)).
3. (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114 – Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah)).

4. (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25))
5. (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764))
6. (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585))

Senin, 02 Mei 2011

ulumul hadist

BAB I

ILMU HADIS

A. Pengertian Ilmu hadis
Ilmu hadis mempunyai beberapa arti :
Pertama : setiap riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. ilmu hadis ini disebut dengan istilah ilmu hadis riwayah
Kedua : Ilmu hadis yang mempunyai arti tariqah atau jalan yang bertujuan untuk mengetahui sambungnya sanad (muttasil) hadis tentang keadaan, dhabid, dan adilnya perawih hadis. Pengertian ini juga untuk mengetahui muttasil dan munqatiqnya sanad.
Ilmu hadis dengan pengetian tersebut dinamakan ilmu hadis dirayah.

B. Ilmu Hadis Riwayah
Ilmu yang meliputi riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi (suatu perbuatan sahabat dihadapan nabi atau sesuatu yang didiamkan Nabi) atau berupa sifat-sifat Nabi (sifat kepribadian Nabi sebelum diutus atau setelah diutus, atau riwayat yang disandarkan kepada sahabat atau tabi’in.

C. Obyek Ilmu Hadis
Obyek ilmu hadis adalah pribadi Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi

D. Manfaat Ilmu Hadis
Manfaat ilmu hadis adalah berupaya untuk menjaga sunnah nabawiyyah memperdalam dan menyebarkannya kepada masyarakat Islam dan juga untuk menjaga eksistensi hadis.





E. Penghimpun Hadis
Tokoh paling berjasa penghimpun hadis adalah Muhammad Ibn Syihab al-Zuhri pada masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz. Dia adalah orang yang pertama kali membukukan dan mengumpulkan hadis atas perintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Dia pernah menulis surat ke berbagai penjuru negara yang isinya,
“Hendaklah kalian memperhatikan hadis atau sunnah Rasulullah, karena itu tulislah hadis tersebut, karena saya takut ilmu itu hilang dan meninggalnya para ulama’.



F. Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu hadis ini disebut ilmu usul al-hadis atau ilmu usul riwayah al-hadis, atau ilmu mustalah al-hadis atau mustalah ahl al-asar. Nama mustalahul hadis atau asar ini lebih populerdan lebih jelas. Begitu juga nama tersebut yang dimaksud dalam ilmu hadis untuk menghilangkan keraguan.
Imam Al-Hafid Ibn Hajar sendiri telah memberi nama kitab risalahnya yang cuku[ terkenal dengan nama “ Nuhbah al-fikr fi mustalah ahl al-asar”. Adapun makna mustalah adalah hadis yang disepakati ahli hadis yang sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar ilmu hadis.

G. Definisi yang Masyhur
Pengertian yang masyhur terhadap ilmu mustalah hadis adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadis.

1. Penjelasan
Qanun : Maksudnya adalah kumpulan kaidah atau pengertian-pengertian
Sanad : Yaitu jalan yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) atau para rawi yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) dari guru ke guru sampai ke redaksi hadis (matan). Transmisi tersebut dinamakan sanad karena para huffad hadis dalam menilai kualitas hadis terletak pada kualitas para rawi.
Matan : Yaitu berakhirnya rangkaian sanad atau isi hadis (redaksi hadis)
Isnad : Yaitu pemberitaan dari jalan matan hadis dan periwayatannya, kadang-kadang sanad disebut isnad atau sebaliknya, Keduanya termasuk kata sinonim.
Seperti contoh hadis Bukhari.

حدثنا مسدد عن يحي عن عبيد الله بن عمر قال : حدثني خبيب بن عبدالرحمن عن حفص بن عاصم عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قا ل : ما بين بيتي ومنبري روضة من ريا ض الجنة ومنبري على الحوض.
Telah menceritakan kepadaku Musaddad dari Yahya dari Ubaidillah Ibn Umar berkata : telah menceritakan kepadaku Khabib Ibn Abdurrahman dari Hafs Ibn Asim dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah Saw. bersabda : antara rumahku dan mimbarku terdapat taman surga. Dan mimbarku terdapat surga.

Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Fada’il al-Madinah. Nama Musaddad dan orang setelahnya sampai Abu Hurairah disebut sanad. Sedangkan sabda Nabi (ما بين) dan seterusnya disebut matan.
Keadaan sanad dan matan : kadangkala keadaan matan ada yang marfu’ mauquf, syaz, sahih, sedangkan pada sanad ada kalanya muttasil (sambung), munqati’ (putus) ali (tinggi), nuzul (rendah) sebagaimana penjelasan berikutnya. Jika anda sudah mengenal pengertian-pengertian tersebut, maka perlu kita ketahui obyek ilmu hadis. Obyek ilmu hadis adalah rawi dan materi yang diriwayatkan, baik diterima maupun ditolak. Sedangkan manfaatnya adalah apakah hadis itu diterima atau ditolak. Peletak ilmu hadis adalah al-Qadi Abu al-Hasan Ibn Khallad al-Ramahurmuzi, karena dia termasuk orang pertama kali menyusun ilmu hadis.

2. Keistimewaan Ahli Hadis
Sangat banyak sekali dasar-dasar hadis yang menjelaskan keutamaan ahli ilmu hadis seperti hadis.
1. Dari Ibn Mas’ud Ra dia berkata: Nabi Bersabda: sebaik-baik manusia menurutku pada hari kiamat adalah mereka yang banyak membaca salawat padaku. (HR. Tirmizi, dia menilai hasan)
Hadis ini sebagai penghormatan kepada para rawi hadis, karena tidak mungkin sekumpulan ulama’ akan membaca salawat pada Nabi tanpa adanya riwayat dari sahabat. Mereka sering menyebut nama Nabi dan mengucap salam diberbagai kesempatan majelis, muzakarah, maupun tempat menimba ilmu.

2. Dari Ibn Mas’ud Ra berkata: saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: Allah akan memberikan penerangan kepada seseorang yang pernah mendengar sesuatu dariku, kemudian dia menyampaikan kepada orang lain seperti yang dia dengarkan. Banyak orang yang menerima penjelasan itu lebih memadahi daripada orang yang mendengar. (HR. Tirmizi dia mengatakan hadis hasan sahih)
Hadis tersebut merupakan do’a khusus kepada ahli hadis yang tidak diperuntukkan kepada orang lain.
3. Dari Ibn Abbas berkata: Rasulullah Saw. Ya Allah rahmatillah para khalifahku. Kami bertanya: Siapakah ya Rasul khalifahmu ?. Nabi menjawab yaitu orang yang meriwayatkan hadisku dan mengajarkan kepada manusia. (HR. Tabrani dalam kitab al-Ausad).
4. Rasulullah Saw. bersabda: Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi mendatang yang adil-adil, yang akan menafikan orang-orang melampau batas yang senang merubah, dan orang yang senang kebatilan dan tafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi dalam kitab al-Madhal. Imam al-Qastalani menyebutkan sanadnya menjadi hasan).
Dalam hadis ini menjelaskan tentang keadilan para ahli hadis.

Minggu, 01 Mei 2011

prespektif pendidikan multikulturalisme

Pendidikan Multibudaya dalam Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial (Kuper, 2000) dimulai sebagai gerakan reformasi pendidikan di AS selama perjuangan hak-hak kaum sipil Amerika keturunan Afrika pada tahun 1960-an dan 1970-an. Perubahan kemasyarakatan yang mendasar seperti integrasi sekolah-sekolah negeri dan peningkatan populasi imigran telah memberikan dampak yang besar atas lembaga-lembaga pendidikan. Pada saat para pendidik berjuang untuk menjelaskan tingkat kegagalan dan putus sekolah murid-murid dari etnis marginal, beberapa orang berpendapat bahwa murid-murid tersebut tidak memiliki pengetahuan budaya yang memadai untuk mencapai keberhasilan akademik.

Banks (1993) telah mendiskripsikan evolusi pendidikan multibudaya dalam empat fase. Yang pertama, ada upaya untuk mempersatukan kajian-kajian etnis pada setiap kurikulum. Kedua, hal ini diikuti oleh pendidikan multietnis sebagai usaha untuk menerapkan persamaan pendidikan melalui reformasi keseluruhan sistem pendidikan. Yang ketiga, kelompok-kelompok marginal yang lain, seperti perempuan, orang cacat, homo dan lesbian, mulai menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam lembaga pendidikan. Fase keempat perkembangan teori, triset dan praktek, perhatian pada hubungan antar-ras, kelamin, dan kelas telah menghasilkan tujuan bersama bagi kebanyakan ahli teoritisi, jika bukan para praktisi, dari pendidikan multibudaya. Gerakan reformasi mengupayakan transformasi proses pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan pada semua tingkatan sehingga semua murid, apapun ras atau etnis, kecacatan, jenis kelamin, kelas sosial dan orientasi seksualnya akan menikmati kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan.

Nieto (1992) menyebutkan bahwa pendidikan multibudaya bertujuan untuk sebuah pendidikan yang bersifat anti rasis; yang memperhatikan ketrampilan-ketrampilan dan pengetahuan dasar bagi warga dunia; yang penting bagi semua murid; yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan; mengembangkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang memungkinkan murid bekerja bagi keadilan sosial; yang merupakan proses dimana pengajar dan murid bersama-sama mempelajari pentingnya variabel budaya bagi keberhasilan akademik; dan menerapkan ilmu pendidikan yang kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan membantu murid untuk mengembangkan ketrampilan dalam membuat keputusan dan tindakan sosial.

Wacana multikulturalisme untuk konteks di Indonesia menemukan momentumnya ketika sistem nasional yang otoriter-militeristik tumbang seiring dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu, keadaan negara menjadi kacau balau dengan berbagai konflik antarsuku bangsa dan antar golongan, yang menimbulkan keterkejutan dan kengerian para anggota masyarakat. Kondisi yang demikian membuat berbagai pihak semakin mempertanyakan kembali sistem nasional seperti apa yang cocok bagi Indonesia yang sedang berubah, serta sistem apa yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup damai dengan meminimalisir potensi konflik.

Menurut Sosiolog UI Parsudi Suparlan, Multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah idiologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.