Selasa, 21 Juni 2011

Homo Soloensis Bersenjata Tulang

SRAGEN, KOMPAS.com — Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menemukan tiga senjata tajam manusia purba Homo erectus soloensis yang terbuat dari tulang kerbau dan sapi purba di Situs Ngandong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Temuan itu melengkapi data kecerdasan sekaligus evolusi budaya manusia purba yang hidup sekitar 150.000 tahun lalu.

Tiga senjata itu ditemukan ketika penelitian lanjutan di lokasi temuan Homo erectus soloensis selama Maret 2011. Ketiga tulang berujung tajam itu mempunyai panjang 15-20 sentimeter dan berada dalam kondisi utuh. Saat ini, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) menyimpan temuan itu di Museum Sangiran di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala BPSMPS Harry Widianto, Senin (13/6/2011) di Sragen, mengatakan, manusia purba menggunakan tulang itu sebagai senjata tajam atau alat penusuk buruan. Peneliti BPSMPS menduga bahwa manusia purba meruncingkan bagian ujung tulang itu menggunakan alat serpih yang terbuat dari batu. "Lokasi alat serpih dari batu itu kami temukan saat survei di Ngandong," kata Harry.

Menurut Harry, pada zaman itu, manusia purba menggunakan alat-alat yang terbuat dari batu dan tulang. Mereka bahkan mampu memanfaatkan sebuah alat untuk membuat alat lain. Hal itu memperkuat sebutan mereka sebagai manusia purba yang cerdas atau Homo sapiens. (HEN)

Artikel selengkapnya dapat dibaca di Kompas edisi cetak, Selasa (14/6/2011).
Sumber :
Kompas Cetak
Share

Sains
Terpopuler
Terkomentari

Selengkapnya

45 Buaya Ini Naik Kapal Menuju Tangerang
Alat Mata-mata Ditanam di Bawah Kulit
Kelelawar Telinga Panjang Belum Punah
Ada Dunia Mikroba di Sea World
Berani Cicip "Steak" Kotoran...

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pembangunan Perekonomian Nasional Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh : MG Ana Budi Rahayu

Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan petani.

Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota. Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin membaik. (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).

Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumber daya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda. Studi mengenai kemiskinan pedesaan oleh Sarman dan Sajogyo (2000) menunjukkan bahwa untuk daerah pedesaan di Sulteng mencapai 48,08% sementara untuk perkotaan sekitar 12,24%. Studi ini menggunakan pendekatan jisam (kajian bersama) sehingga kriteria kemiskinan sangat lokalistik berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kepemilikan masyarakat.

Banyak proyek/program pemerintah yang sudah dilakukan untuk mendorong pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan. Proyek/program tersebut dilakukan masing-masing departemen maupun antar departemen. Pada umumnya proyek-proyek yang digulirkan masih pada generasi pemberian bantuan fisik kepada masyarakat. Baik berupa sarana irigasi, bantuan saprotan, mesin pompa, pembangunan sarana air bersih dan sebagainya. Kenyataannya, ketika proyek berakhir maka keluaran proyek tersebut sudah tidak berfungsi atau bahkan hilang. beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan proyek tersebut antara lain, yaitu: (1) ketidaktepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang diberikan (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan ketrampilan yang mendukung (3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana (4) tidak ada kelembagaan di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek.

Belajar dari berbagai kegagalan tersebut, generasi selanjutnya proyek-proyek mulai dilengkapi dengan aspek lain seperti pelatihan untuk ketrampilan, pembentukan kelembagaan di tingkat masyarakat, keberadaan petugas lapang, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atau dengan kata lain beberapa proyek dikelola dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, hasil proyek lebih lama dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan berkembang memberikan dampak positif.

Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan.

Telaah lebih lanjut paper ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan.

Silahkan klik disini untuk download artikel selengkapnya (21 halaman dokumen pdf)

Senin, 13 Juni 2011

"kebiasaan-kebiasaan yang positif akan mendapatkan rezeki"

SINOPSIS
Sukses berawal dari kebiasaan-kebiasaan positif. Masalahnya, ketika mengoperasikan internet, teknologi informasi ini bisa membantu Anda mempercepat rejeki sekaligus mampu membuat bangkrut dalam sekejap.

Di waktu produktif Anda bisa bekerja menggunakan internet, namun pada saat yang bersamaan Anda bisa membuang-buang waktu yang berharga ketika sama-sama sedang berinternet.
Kalau sudah begini, Anda harus tahu kebiasaan-kebiasaan berinternet apa saja yang produktif, layak dicoba, dan mampu mempercepat rejeki.

Tidak semua kebiasaan bisa membantu bisnis serta karier Anda.
Buku ini menjelaskan 20 kebiasaan pilihan berinternet yang sederhana dan bisa menolong Anda menata hidup, bisnis, dan profesionalitas.
Buku ini layak dibaca oleh para pengusaha, pegawai, dan profesional untuk sukses.
Modal untuk dapat mengikuti buku ini hanyalah satu, yaitu koneksi internet.
Agar efektivitas buku ini terjamin, Anda harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di dalam buku ini dan mempraktekkannya setahap demi setahap.

Semua praktek teknis yang ada di buku ini sangat mudah untuk diikuti.
Jadi, Anda tidak akan menemui kesulitan sama sekali.
Semoga dengan membaca buku ini, sukses dan rejeki akan mengalir lebih deras.

Minggu, 12 Juni 2011

zionis

Mitos Tentara Israel
Salah satu mitos yang paling banyak digembar-gemborkan kaum Zionis, adalah klaim bahwa tentara Zionis-Israel merupakan tentara yang paling canggih peralatannya, paling kuat staminanya, paling berani nyalinya, paling cerdik strateginya, dan paling hebat segala-galanya.

Banyak kalangan kena tipu oleh klaim tidak berdasar ini. Bahkan perwira Indonesia juga banyak yang terkecoh dengan promosi Zionis yang menyebutkan bahwa senjata buatan Israeli Military Industries (IMI) merupakan yang terhebat di dunia. Beberapa tahun lalu kita tentu pernah mendengar kontroversi pembelian sejumlah senjata api buatan Israel yang dilakukan militer kita.

Salah satu senjata api yang jadi dibeli TNI adalah sejenis Assault Rifle (Senjata Serbu) bernama Galil-Galatz/99R yang telah dimodifikasi menjadi senjata sniper dengan tambahan teropong dan dudukan di depan magasinnya. Senjata dengan kaliber 7, 62 mm ini oleh IMI dipromosikan sebagai senjata andalan IDF dan termasuk senjata sniper multi target, bisa menembak personel maupun anti-material.

Benarkah Galil-Galatz/99R ini hebat? Ternyata tidak sepenuhnya benar. Menurut review JaneĆ¢€™s Defense International yang melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap sejumlah senjata sejenis, disimpulkan bahwa Galil-Galatz/99R jempolan hanya di harga jual alias mahal harganya, sedangkan tingkat akurasi payah.

Senjata made in Israel ini berada di bawah senjata sejenis seperti M76/SVD Dragunov (Rusia), L96A1/Magnum (Inggris), Barret 82 (AS), Heckler & Koch PSG-1 (Jerman), dan FR-F2/F1 (Perancis).

Bukan itu saja, salah satu kebohongan yang dilansir tentara Zionis ini adalah tentang kehebatan Tank Merkava sebagai tank serbu yang sangat lincah, dahsyat daya hantamnya, dan kuat lapisan bajanya. Mitos tank Mekava hancur beberapa bulan lalu saat tank-tank andalan AB Israel ini banyak yang hancur-lebur jadi korban hantaman misil-misil panggul milisi Hizbullah di Lebanon.

zionis

Senin, 06 Juni 2011

Kebutuhan Pangan Meningkat

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Meningkatnya jumlah penduduk ternyata tidak diimbangi dengan meningkatnya produksi tanaman pangan. Produktivitas tanaman pangan cenderung turun sehingga pemerintah perlu segera mencari terobosan teknologi yang mampu meningkatkan produksi.
Pemerintah bisa mulai mengembangkan jenis-jenis tanaman transgenik atau tanaman yang dari benihnya sudah mendapatkan perlakuan bioteknologi tertentu yang memiliki produktivitas tinggi untuk mendukung ketahanan pangan. Demikian terungkap dalam seminar nasional Bioteknologi untuk Pembangunan Pertanian di Universitas Lampung, Selasa (19/5).
Dahri Tanjung, Peneliti sekaligus Sekretaris Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) pada seminar tersebut mengatakan, di Indonesia ada banyak tanaman yang bisa dikembangkan sebagai komoditas transgenik. Di antaranya jagung, tomat, kentang, kedelai, padi, dan tebu.
Dari penelitian terhadap tanaman jagung transgenik yang sudah ia lakukan, tanaman jagung memiliki nilai ekonomis dan produktivitas tinggi ketika dikembangkan dengan teknologi. Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan jagung di Indonesia, namun belum diimbangi dengan produksi.
Angka kebutuhan jagung Indonesia meningkat 10-15 persen per tahun. Akan tetapi, kenaikan produksi tidak seimbang dengan kenaikan permintaan. Sebagai gambaran, pada 2007 produksi jagung Indonesia mencapai 13,288 juta ton, namun angka permintaan jagung mencapai 17,194 juta ton. Sedangkan pada 2008 produksi jagung Indonesia tercatat sebanyak 15,860 juta ton dengan permintaan mencapai 18,627 juta ton.
"Kita semakin kesulitan mendapatkan tanaman pangan akibat ketersediaan lahan produktif semakin terbatas sementara laju produktivitas lahan semakin melambat," ujar Dahri.
Menurut Dahri, pengembangan tanaman jagung transgenik sebagai salah satu tanaman pangan bisa menjawab pertanyaan kekurangan produksi tanaman pangan. Dari penelitian yang ia lakukan, dengan menanam jagung hibrida di Lampung, produktivitas jagung per hektar mencapai 5,4 ton. Sedangkan dengan menanam jagung transgenik, produktivitas per hektar mencapai 10,8 ton jagung kering.
"Produktivitas tinggi akan memacu peningkatan pendapatan petani. Biaya produksi membudidayakan kedua jenis jagung itu hampir sama. Namun keuntungan menanam jagung transgenik mencapai tigaempat kali lipat dari jagung hibrida tentu petani akan lebih diuntungkan," ujar Dahri.
Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila pada seminar tersebut mengatakan, penerapan bioteknologi dengan menerapkan bibit tanaman transgenik untuk meningkatkan produksi pertanian boleh saja dilakukan. Akan tetapi, sampai saat ini pe nerapan pertanian dengan bibit tersebut masih kontroversial. Pemerintah belum menyetujui pemakaian benih transgenik.
Selain berdampak pada masalah lingkungan, pemerintah juga masih memikirkan dampak pangan yang diproduksi dari bibit yang diperlakukan dengan teknologi. Untuk itu, para peneliti sebaiknya tidak hanya berhenti pada penelitian di laboratorium atau ladang yang terkontrol, namun harus sesegera mungkin ditunjukkan dengan uji adaptif dan uji lapangan di beberapa lokasi.
"Hasil dari pengujian tersebut bisa dipergunakan sebagai pertimbangan kepada pemerintah untuk mulai menerapkan tanaman transgenik," ujar Bustanul Arifin

KB dalam Prespektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya. Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW.
Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil. Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.







BAB II
PEMBAHASAN

Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya.
Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah. Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya. Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri. Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.



Pandangan Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya. Ayat tersebut berbunyi, “Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya. Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. “Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik.”
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya, sebagai berikut:
Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan.
Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan.
Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.
Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya
Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa).
Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini.
Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam .
Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:
1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan .
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah. Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman yang artinya:
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).
Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1) Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.
2) Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan

Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan. Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya. Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/11/01/10/157701-bagaimana-kb-menurut-islam.
1. Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114, Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh (31/133)).

2. (Fatawal Lajnatid Daaimah, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh, (31/133)).
3. (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114 – Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah)).

4. (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25))
5. (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764))
6. (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585))