Senin, 05 Desember 2011
kontribusi
Kontribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam menyediakan fasilitas tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah biaya. Kontribusi yang di pungut adalah untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah berwenang untuk memungut bea pada waktu ada barang-barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Pemerintah juga berwenang untuk memungut cukai pada waktu pembuatan rokok, gula, alkohol dan hasil sulingan lainnya. Pemerintah berwenang untuk mengenakan denda kepada penduduk yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pemerintah (Pusat atau Daerah) maupun Lembaga Pemerintah lainnya berwenang untuk mengadakan pungutan-pungutan tertentu seperti uang tambang, leges, uang NTR (nikah, talak, rujuk) dan sebagainya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar