Senin, 05 Desember 2011

memahami makna pajak yang sesungguhnya

Hukum pajak, yang juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannnya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga Ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum ) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak). Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum ini; dalam pada itu adalah penting sekali bahwa tidak harus diabaikan begitu saja latar belakang ekonomi dari keadaan-keadaan dalam masyarakat tersebut. Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum pidana dengan acara pidananya. Yang terutama menarik perhatian para cendikiawan adalah seringnya berubah peraturan-peraturannya, yaitu sebagai akibat dari perubahan yang terdapat pada kehidupan ekonomi dalam masyarakat dimana perubahan ini mengahruskan pengubahan peraturan-peraturan pajaknya, demikian pula dengan negara-negara yang telah maju (juga dalam caranya mengatur pajaknya) yang telah dapat menyesuaikan segala aparaturnya dengan kebutuhan masyarakatnya untuk secepat-cepatnya bereaksi terhadap segala perubahan, terutama yang termasuk dalam lapangan perekonomian. Pajak menurut Adriani adalah iuran kepada negara (yang dapat dipakaskan) yang terhutang oleh yang membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pajak merupakan bagian dari pungutan yang menitik beratkan pajak pada fungsi budgeter dan pengaturan. Prestasi dan fasilitas yang dikeluarkan oleh negara sebagian besar bersumber dari pajak, tetapi orang yang tidak membayar pajak pun mendapat fasilitas yang sama.. Beberapa definisi pajak pembanding sebagai berikut : 1. Pajak menurut definsi Prancis bahwa pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah. 2. Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) menyatakan bahwa pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (=negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (=sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak. 3. Edwin menyatakan bahwa uang pajak digunakan untuk produksi barang dan jasa, jadi benefit diberikan kepada masyarakat hanya tidak mudah ditunjukkannya apalagi secara perorangan. 4. Feldmann mendefinisikan, bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum 5. Smeets mendefinisikan, bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalaui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah 6. Soeparman mendefinisikan, bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahtraan umum. 7. Rohmat Soemitro mendefinisikan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sumber pustaka : Pengantar Ilmu Pajak Prof. Santoso Brotodihardjo. Artikel telah disusun, dan telah ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH,Copyright © hukumpositif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar