Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Selasa, 27 Desember 2011
Selasa, 20 Desember 2011
What Is a Mantra and How Does It Work
A saying from the Vedas claims that "Speech is the essence of humanity." All of what humanity thinks and ultimately becomes is determined by the expression of ideas and actions through speech and its derivative, writing. Everything, the Vedas maintain, comes into being through speech. Ideas remain unactualized until they are created through the power of speech. Similarly, The New Testament, Gospel of John, starts "In the beginning was The Word. And the Word was with God and the Word was God..."
In mainstream Vedic practices, most Buddhist techniques and classical Hinduism, mantra is viewed as a necessity for spiritual advancement and high attainment. In The Kalachakra Tantra, by the Dalai Lama and Jeffrey Hopkins, the Dalai Lama states, "Therefore, without depending upon mantra...Buddhahood cannot be attained."
Clearly, there is a reason why such widely divergent sources of religious wisdom as the Vedas, the New Testament and the Dalai Lama speak in common ideas. Here are some important ideas about mantra which will enable you to begin a practical understanding of what mantra is and what it can do.
In mainstream Vedic practices, most Buddhist techniques and classical Hinduism, mantra is viewed as a necessity for spiritual advancement and high attainment. In The Kalachakra Tantra, by the Dalai Lama and Jeffrey Hopkins, the Dalai Lama states, "Therefore, without depending upon mantra...Buddhahood cannot be attained."
Clearly, there is a reason why such widely divergent sources of religious wisdom as the Vedas, the New Testament and the Dalai Lama speak in common ideas. Here are some important ideas about mantra which will enable you to begin a practical understanding of what mantra is and what it can do.
Senin, 05 Desember 2011
memahami makna pajak yang sesungguhnya
Hukum pajak, yang juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannnya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga Ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum ) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak). Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum ini; dalam pada itu adalah penting sekali bahwa tidak harus diabaikan begitu saja latar belakang ekonomi dari keadaan-keadaan dalam masyarakat tersebut. Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum pidana dengan acara pidananya. Yang terutama menarik perhatian para cendikiawan adalah seringnya berubah peraturan-peraturannya, yaitu sebagai akibat dari perubahan yang terdapat pada kehidupan ekonomi dalam masyarakat dimana perubahan ini mengahruskan pengubahan peraturan-peraturan pajaknya, demikian pula dengan negara-negara yang telah maju (juga dalam caranya mengatur pajaknya) yang telah dapat menyesuaikan segala aparaturnya dengan kebutuhan masyarakatnya untuk secepat-cepatnya bereaksi terhadap segala perubahan, terutama yang termasuk dalam lapangan perekonomian. Pajak menurut Adriani adalah iuran kepada negara (yang dapat dipakaskan) yang terhutang oleh yang membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pajak merupakan bagian dari pungutan yang menitik beratkan pajak pada fungsi budgeter dan pengaturan. Prestasi dan fasilitas yang dikeluarkan oleh negara sebagian besar bersumber dari pajak, tetapi orang yang tidak membayar pajak pun mendapat fasilitas yang sama.. Beberapa definisi pajak pembanding sebagai berikut : 1. Pajak menurut definsi Prancis bahwa pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah. 2. Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) menyatakan bahwa pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (=negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (=sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak. 3. Edwin menyatakan bahwa uang pajak digunakan untuk produksi barang dan jasa, jadi benefit diberikan kepada masyarakat hanya tidak mudah ditunjukkannya apalagi secara perorangan. 4. Feldmann mendefinisikan, bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum 5. Smeets mendefinisikan, bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalaui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah 6. Soeparman mendefinisikan, bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahtraan umum. 7. Rohmat Soemitro mendefinisikan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sumber pustaka : Pengantar Ilmu Pajak Prof. Santoso Brotodihardjo. Artikel telah disusun, dan telah ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH,Copyright © hukumpositif.com
kontribusi
Kontribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam menyediakan fasilitas tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah biaya. Kontribusi yang di pungut adalah untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah berwenang untuk memungut bea pada waktu ada barang-barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Pemerintah juga berwenang untuk memungut cukai pada waktu pembuatan rokok, gula, alkohol dan hasil sulingan lainnya. Pemerintah berwenang untuk mengenakan denda kepada penduduk yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pemerintah (Pusat atau Daerah) maupun Lembaga Pemerintah lainnya berwenang untuk mengadakan pungutan-pungutan tertentu seperti uang tambang, leges, uang NTR (nikah, talak, rujuk) dan sebagainya.
zakat
Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Zakat profesi (zakat dalam instrument fiscal)
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuj
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun [1].
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Zakat Hadiah dan Bonus
Berikut adalah jenis zakat hadiah/bonus/komisi yang erat kaitannya dengan zakat profesi:
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5%.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Zakat profesi (zakat dalam instrument fiscal)
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuj
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun [1].
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Zakat Hadiah dan Bonus
Berikut adalah jenis zakat hadiah/bonus/komisi yang erat kaitannya dengan zakat profesi:
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5%.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi
Jumat, 04 November 2011
terapi agama
Agama membuat manusia hidup bermakna, bertujuan dan mempunyai panduan. Dengan agama, orang akan berpikir positif, mempunyai kendali dan harga diri, serta mempunyai metode pemecahan masalah spesifik yang memperbaiki daya tahan mental. Individu dengan komitmen agama yang tinggi terlibat langsung dengan masyarakat luas, sehingga didukung dan diterima. Skor religius terbukti menjadi indicator hubungan baik dan harmoni antar keluarga. Kegiatan ibadah dan Tomography-Radio ligan (PET) membuktikan kepadatan reseptor 5HT1A social bersama serta berulang kali membangkitkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Pencitraan otak dengan Positron Emision yang rendah ditemukan pada orang dengan komitmen agama tinggi yang tenang. Seorang penganut agama yang taat,cenderung bermoral terpuji,berakhlak yang baik,taat pada norma social dan mendapat dukungan masyarakat.
Secara biologis,tutur kata yang halus dan baik seperti ketika berdoa,mampu mengubah partikel air menjadi kristal heksagonal yang bukan saja indah,tetapi juga sehat. Dia bukti hubungan potensi internal manusia dengan kondisi eksternal alam semesta. Penelitian psikoneuro-imunologik menunjukkan korelasi positif langsung antara aktivitas ibadah dengan kesehatan jiwa. Kadar CD-4(Limfosit T helper) yang tinggi merefleksikan daya tahan imunologi yang tinggi ditemukan pada orang dengan skor religiusitas yang tinggi. Sholat tahajud rutin selama delapan minggu mampu meningkatkan kadar limfosit dan immunoglobulin serta meningkatkan kekebalan tubuh. Puasa Ramadhan pada dua minggu pertama meningkatkan kadar kortisol firasat stress. Namun, puasa pada dua minggu terakhir meningkatkan respons kekebalan imunologik. Mendengarkan ayat-ayat Al-Quran dapat menurunkan intensitas tegangan otot.
Religiusitas berkorelasi negatif dengan skor depresi. Pasien transplantasi jantung yang taat beribadah jauh lebih mampu bertahan hidup daripada yang tidak beribadah. Komitmen agama terbukti juga menurunkan kadar C Reaktive Protein (CRP) yang bersama IL-6 mencegah serangan jantung koroner. Peningkatan pemahaman beragama dan doa mampu menekan intensitas depresi. Skor anxietas yang lebih rendah ditemukan pada pasien yang mendapat ceramah agama dan bimbingan doa. Komitmen agama berkorelasi negatif dengan bunuh diri sehingga terapi religi digunakan untuk menekan perilaku bunuh diri.
Komitmen agama secara klinis berperan sebagai sarana promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif gejala depresi,ansietas,penyalahgunaan obat,serta perilaku antisosial.
Dominasi tokoh-tokoh kedokteran jiwa yang atheis dan terapi religi dilakukan oleh orang yang tidak paham agama dalam terapi psikiatri terpuruk pada jalan setapak yang diperolok-olokan. Sudah saatnya kita menaruh minat dan belajar lebih banyak lagi tentang terapi religi,yang secara empiris memperlihatkan hasil nyata dan menakjubkan.
Sumber: Pidato Pengukuhan Mohammad Fanani, Guru Besar FK UNS dalam Majalah MEDIKA No. 11 Tahun XXXIV,November 2008.
Secara biologis,tutur kata yang halus dan baik seperti ketika berdoa,mampu mengubah partikel air menjadi kristal heksagonal yang bukan saja indah,tetapi juga sehat. Dia bukti hubungan potensi internal manusia dengan kondisi eksternal alam semesta. Penelitian psikoneuro-imunologik menunjukkan korelasi positif langsung antara aktivitas ibadah dengan kesehatan jiwa. Kadar CD-4(Limfosit T helper) yang tinggi merefleksikan daya tahan imunologi yang tinggi ditemukan pada orang dengan skor religiusitas yang tinggi. Sholat tahajud rutin selama delapan minggu mampu meningkatkan kadar limfosit dan immunoglobulin serta meningkatkan kekebalan tubuh. Puasa Ramadhan pada dua minggu pertama meningkatkan kadar kortisol firasat stress. Namun, puasa pada dua minggu terakhir meningkatkan respons kekebalan imunologik. Mendengarkan ayat-ayat Al-Quran dapat menurunkan intensitas tegangan otot.
Religiusitas berkorelasi negatif dengan skor depresi. Pasien transplantasi jantung yang taat beribadah jauh lebih mampu bertahan hidup daripada yang tidak beribadah. Komitmen agama terbukti juga menurunkan kadar C Reaktive Protein (CRP) yang bersama IL-6 mencegah serangan jantung koroner. Peningkatan pemahaman beragama dan doa mampu menekan intensitas depresi. Skor anxietas yang lebih rendah ditemukan pada pasien yang mendapat ceramah agama dan bimbingan doa. Komitmen agama berkorelasi negatif dengan bunuh diri sehingga terapi religi digunakan untuk menekan perilaku bunuh diri.
Komitmen agama secara klinis berperan sebagai sarana promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif gejala depresi,ansietas,penyalahgunaan obat,serta perilaku antisosial.
Dominasi tokoh-tokoh kedokteran jiwa yang atheis dan terapi religi dilakukan oleh orang yang tidak paham agama dalam terapi psikiatri terpuruk pada jalan setapak yang diperolok-olokan. Sudah saatnya kita menaruh minat dan belajar lebih banyak lagi tentang terapi religi,yang secara empiris memperlihatkan hasil nyata dan menakjubkan.
Sumber: Pidato Pengukuhan Mohammad Fanani, Guru Besar FK UNS dalam Majalah MEDIKA No. 11 Tahun XXXIV,November 2008.
motivasi
Melihat keatas akan memberikan dorongan kuat dan tarikan keras untuk membantu kita selangkah lebih tinggi, tetapi akan menjadi sebaliknya jika kita tidak menyisakan keberanian untuk memulai memanjat tiang licin dihadapan kita, kata kata mutiara by gusbud.
Kata kata mutiara Mahatma Ghandi. Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.
Hellen Keller, Hadapilah problem hidup diri kmu dan akuilah keberadaannya, tetapi jangan biarkan diri kmu di kuasainya.Biarkanlah diri kmu menyadari adanya pendidikan situasi berupa kesabaran, kebahagiaan, dan pemahaman makna.
Kata kata mutiara cinta Dale Carnagie. Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.
Kata mutiara motivasi Albert Einstein, masalah itu sulit.mengenal masalah lebih sulit.tetapi menemukan masalah jauh lebih sulit.
Edward Mersey Ricards. Seekor burung hantu yang bijaksana duduk di sebatang dahan. Semakin banyak ia melihat, semakin sedikit ia berbicara. Semakin sedikit ia bicara, semakin banyak ia mendengar. Mengapa kita tidak seperti burung hantu yg bijaksana itu?
Andrew T.Somers mengatakan bahwa Perlakukanlah setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat.meski mereka berlaku buruk pada kamu.ingatlah bahwa kmu menunjukan penghargaan pada orang lain bukan karena siapa mereka tapi karena siapakah diri kmu.
Satu tidak pernah akan cukup jika anda merasa bisa mendapat 2 tetapi percayalah anda akan mengingkan 3 jika sudah memperoleh dua kecuali jika anda membaginya kepada orang lain.
Kata kata mutiara John Pattrick, kesakitan membuat Anda berpikir. Pikiran membuat Anda bijaksana. Kebijaksanaan membuat kita bisa bertahan dalam hidup.
Françoise Sagan pernah berkata, penulis buku jarang intelektual. Intelektual ialah mereka yan berbicara tentang buku yang ditulis orang lain.
Imam al Ghazali salah satu ulama terkenal menyebutkan, kita tidak akan sanggup mengekang amarah dan hawa nafsu secara keseluruhan hingga tidak meninggalkan bekas apapun dalam diri kita. Namun jika mencoba untuk mengendalikan keduanya dengan cara latihan dan kesungguhan yang kuat, tentu kita akan bisa.
hadist mutitiara Islami. Semua manusia akan mati, kecuali yang berilmu. semua yang berilmu akan tidur kecuali yang mengamalkan ilmunya.
Khalifah besar Ali bin Abi Thalib mengatakan, Pengetahuan adalah warisan yang mulia, budi pekerti ibarat pakaian yang baru dan pikiran ibarat cermin yang bening (jernih).
Sumber: KATA KATA MUTIARA 100 KATA - KATA GUSBUD
Kata kata mutiara Mahatma Ghandi. Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.
Hellen Keller, Hadapilah problem hidup diri kmu dan akuilah keberadaannya, tetapi jangan biarkan diri kmu di kuasainya.Biarkanlah diri kmu menyadari adanya pendidikan situasi berupa kesabaran, kebahagiaan, dan pemahaman makna.
Kata kata mutiara cinta Dale Carnagie. Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.
Kata mutiara motivasi Albert Einstein, masalah itu sulit.mengenal masalah lebih sulit.tetapi menemukan masalah jauh lebih sulit.
Edward Mersey Ricards. Seekor burung hantu yang bijaksana duduk di sebatang dahan. Semakin banyak ia melihat, semakin sedikit ia berbicara. Semakin sedikit ia bicara, semakin banyak ia mendengar. Mengapa kita tidak seperti burung hantu yg bijaksana itu?
Andrew T.Somers mengatakan bahwa Perlakukanlah setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat.meski mereka berlaku buruk pada kamu.ingatlah bahwa kmu menunjukan penghargaan pada orang lain bukan karena siapa mereka tapi karena siapakah diri kmu.
Satu tidak pernah akan cukup jika anda merasa bisa mendapat 2 tetapi percayalah anda akan mengingkan 3 jika sudah memperoleh dua kecuali jika anda membaginya kepada orang lain.
Kata kata mutiara John Pattrick, kesakitan membuat Anda berpikir. Pikiran membuat Anda bijaksana. Kebijaksanaan membuat kita bisa bertahan dalam hidup.
Françoise Sagan pernah berkata, penulis buku jarang intelektual. Intelektual ialah mereka yan berbicara tentang buku yang ditulis orang lain.
Imam al Ghazali salah satu ulama terkenal menyebutkan, kita tidak akan sanggup mengekang amarah dan hawa nafsu secara keseluruhan hingga tidak meninggalkan bekas apapun dalam diri kita. Namun jika mencoba untuk mengendalikan keduanya dengan cara latihan dan kesungguhan yang kuat, tentu kita akan bisa.
hadist mutitiara Islami. Semua manusia akan mati, kecuali yang berilmu. semua yang berilmu akan tidur kecuali yang mengamalkan ilmunya.
Khalifah besar Ali bin Abi Thalib mengatakan, Pengetahuan adalah warisan yang mulia, budi pekerti ibarat pakaian yang baru dan pikiran ibarat cermin yang bening (jernih).
Sumber: KATA KATA MUTIARA 100 KATA - KATA GUSBUD
Senin, 25 Juli 2011
nasehat rosululloh menyambut bulan romadhon
Selain memerintahkan shaum, dalam menyambut bulan Ramadhan, Rasulullah selalu memberikan beberapa nasehat dan pesan-pesan ketika memasuki bulan Ramadhan.
Wahai manusia, sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.
Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.
Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat..... Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin.
Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya.
Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu.
Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.
Wahai manusia, sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.
Ketahuilah! Allah ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabb al-alamin.
Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.”
Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”
Wahai manusia! Siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati sirathol mustaqim pada hari ketika kaki-kaki tergelincir.
Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat.
Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain.
Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.
Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu. Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.
Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’.”
“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”
“Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.”
“Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.”
Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw, “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”
“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.”
“Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.”
“Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.”
“Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah).
Sumber : Puasa bersama Rasulullah, Pengarang : Ibnu Muhammad (Pustaka Al-Bayan Mizan)
Wahai manusia, sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.
Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.
Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat..... Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin.
Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya.
Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu.
Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.
Wahai manusia, sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.
Ketahuilah! Allah ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabb al-alamin.
Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.”
Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”
Wahai manusia! Siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati sirathol mustaqim pada hari ketika kaki-kaki tergelincir.
Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat.
Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.
Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain.
Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.
Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu. Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.
Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’.”
“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”
“Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.”
“Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.”
Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw, “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”
“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.”
“Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.”
“Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.”
“Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah).
Sumber : Puasa bersama Rasulullah, Pengarang : Ibnu Muhammad (Pustaka Al-Bayan Mizan)
etos kerja dalam pandangan islam
Etos kerja dalam arti luas menyangkut akan akhlak dalam pekerjaan. Untuk bisa menimbang bagaimana akhlak seseorang dalam bekerja sangat tergantung dari cara melihat arti kerja dalam kehidupan, cara bekerja dan hakikat bekerja. Dalam Islam, iman banyak dikaitkan dengan amal. Dengan kata lain, kerja yang merupakan bagian dari amal tak lepas dari kaitan iman seseorang.
Idealnya, semakin tinggi iman itu maka semangat kerjanya juga tidak rendah. Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi.
Artikel ini sendiri akan melihat pertama, kerja sebagai manifestasi program mewujudkan tujuan hidup di muka bumi yakni mencari Ridha Allah dengan mewujudkan diri sebagai khalifah di muka bumi. Kedua, karakteristik pekerjaan di masa datang yang diperlukan umat Islam.
II. Manifestasi Mencari Ridha Allah
Sebenarnya umat Islam termasuk beruntung karena semua pedoman dan panduan sudah terkodifikasi. Kini tinggal bagaiman menterjemahkan dan mengapresiasikannya dalam kegiatan harian, mingguan dan bulanan. Jika kita pandang dari sudut bahwa tujuan hidup itu mencari Ridha Allah SWT maka apapun yang dikerjakannya, apakah di rumah, di kantor, di ruang kelas, di perpustakaan, di ruang penelitian ataupun dalam kegiatan kemasyarakatan, takkan lepas dari kerangka tersebut.
Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam kerangka pencapaian Ridha Allah. Cara melihat seperti ini akan memberi dampak, misalnya, dalam kesungguhan menghadapi pekerjaan. Jika seseorang sudah meyakini bahwa Allah SWT sebagai tujuan akhir hidupnya maka apa yang dilakukannya di dunia tak dijalankan dengan sembarangan. Ia akan mencari kesempurnaan dalam mendekati kepada Al Haq. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan inderawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha Suci. Lebih seksama lagi, ia akan bekerja – dalam bahasa populernya – secara profesional.
Apa sebenarnya profesional itu ? Dalam khasanah Islam mungkin bisa dikaitkan dengan padanan kata ihsan. Setiap manusia, seperti diungkapkan Al Qur’an, diperintahkan untuk berbuat ihsan agar dicintai Allah. Kata Ihsan sendiri merupakan salah satu pilar disamping kata Iman dan Islam. Dalam pengertian yang sederhana, ihsan berarti kita beribadah kepada Allah seolah-olah Ia melihat kita. Jikalau kita memang tidak bisa melihat-Nya, tetapi pada kenyataannya Allah menyaksikan setiap perbuatan dan desir kalbu kita. Ihsan adalah perbuatan baik dalam pengertian sebaik mungkin atau secara optimal. Hal itu tercermin dalam Hadis Riwayat Muslim yang menuturkan sabda Rasulullah SAW : Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu. Karena itu jika kamu membunuh, maka berihsanlah dalam membunuh itu dan jika kamu menyembelih, maka berihsanlan dalam menyembelih itu dan hendaknya seseorang menajamkan pisaunya dan menenangkan binatang sembelihannya itu.
Menurut Nurcholis Madjid, dari konteks hadis itu dapat disimpulkan bahwa ihsan berarti optimalisasi hasil kerja dengan jalan melakukan pekerjaan itu sebaik mungkin, bahkan sesempurna mungkin. “Penajaman pisau untuk menyembelih” itu merupakan isyarat efisiensi dan daya guna yang setinggi-tingginya. Allah sendiri mewajibkan ihsan atas segala sesuatu seperti tercermin dalam Al Qur’an. Yang membuat baik, sebaik-baiknya segala sesuatu yang diciptakan-Nya. (32:7). Selanjutnya Allah juga menyatakan telah melakukan ihsan kepada manusia, kemudian agar manusia pun melakukan ihsan. Dan carilah apa yang dianugerahkan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dunia, dan berbuat ihsanlah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat ihsan kepadamu , dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (28:77).
Dari keterangan hadis dan uraian Al Qur’an jelaslah bahwa setiap Muslim harus menjadi seorang pekerja yang profesional. Dengan demikian ia melaksanakan salah satu perintah Allah untuk berbuat ihsan dan juga mensyukuri karunia Allah berupa kekuatan akal dan fisiknya yang diberikan sebagai bekal dalam bekerja. Mengabaikan potensi akal dan fisik ini atau tidak “menajamkannya” bisa bermakna tidak mensyukuri nikmat dan karunia Ilahi Rabbi.
Idealnya, semakin tinggi iman itu maka semangat kerjanya juga tidak rendah. Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi.
Artikel ini sendiri akan melihat pertama, kerja sebagai manifestasi program mewujudkan tujuan hidup di muka bumi yakni mencari Ridha Allah dengan mewujudkan diri sebagai khalifah di muka bumi. Kedua, karakteristik pekerjaan di masa datang yang diperlukan umat Islam.
II. Manifestasi Mencari Ridha Allah
Sebenarnya umat Islam termasuk beruntung karena semua pedoman dan panduan sudah terkodifikasi. Kini tinggal bagaiman menterjemahkan dan mengapresiasikannya dalam kegiatan harian, mingguan dan bulanan. Jika kita pandang dari sudut bahwa tujuan hidup itu mencari Ridha Allah SWT maka apapun yang dikerjakannya, apakah di rumah, di kantor, di ruang kelas, di perpustakaan, di ruang penelitian ataupun dalam kegiatan kemasyarakatan, takkan lepas dari kerangka tersebut.
Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam kerangka pencapaian Ridha Allah. Cara melihat seperti ini akan memberi dampak, misalnya, dalam kesungguhan menghadapi pekerjaan. Jika seseorang sudah meyakini bahwa Allah SWT sebagai tujuan akhir hidupnya maka apa yang dilakukannya di dunia tak dijalankan dengan sembarangan. Ia akan mencari kesempurnaan dalam mendekati kepada Al Haq. Ia akan mengoptimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan inderawi yang berada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, pengabdian kepada Yang Maha Suci. Lebih seksama lagi, ia akan bekerja – dalam bahasa populernya – secara profesional.
Apa sebenarnya profesional itu ? Dalam khasanah Islam mungkin bisa dikaitkan dengan padanan kata ihsan. Setiap manusia, seperti diungkapkan Al Qur’an, diperintahkan untuk berbuat ihsan agar dicintai Allah. Kata Ihsan sendiri merupakan salah satu pilar disamping kata Iman dan Islam. Dalam pengertian yang sederhana, ihsan berarti kita beribadah kepada Allah seolah-olah Ia melihat kita. Jikalau kita memang tidak bisa melihat-Nya, tetapi pada kenyataannya Allah menyaksikan setiap perbuatan dan desir kalbu kita. Ihsan adalah perbuatan baik dalam pengertian sebaik mungkin atau secara optimal. Hal itu tercermin dalam Hadis Riwayat Muslim yang menuturkan sabda Rasulullah SAW : Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu. Karena itu jika kamu membunuh, maka berihsanlah dalam membunuh itu dan jika kamu menyembelih, maka berihsanlan dalam menyembelih itu dan hendaknya seseorang menajamkan pisaunya dan menenangkan binatang sembelihannya itu.
Menurut Nurcholis Madjid, dari konteks hadis itu dapat disimpulkan bahwa ihsan berarti optimalisasi hasil kerja dengan jalan melakukan pekerjaan itu sebaik mungkin, bahkan sesempurna mungkin. “Penajaman pisau untuk menyembelih” itu merupakan isyarat efisiensi dan daya guna yang setinggi-tingginya. Allah sendiri mewajibkan ihsan atas segala sesuatu seperti tercermin dalam Al Qur’an. Yang membuat baik, sebaik-baiknya segala sesuatu yang diciptakan-Nya. (32:7). Selanjutnya Allah juga menyatakan telah melakukan ihsan kepada manusia, kemudian agar manusia pun melakukan ihsan. Dan carilah apa yang dianugerahkan kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dunia, dan berbuat ihsanlah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat ihsan kepadamu , dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (28:77).
Dari keterangan hadis dan uraian Al Qur’an jelaslah bahwa setiap Muslim harus menjadi seorang pekerja yang profesional. Dengan demikian ia melaksanakan salah satu perintah Allah untuk berbuat ihsan dan juga mensyukuri karunia Allah berupa kekuatan akal dan fisiknya yang diberikan sebagai bekal dalam bekerja. Mengabaikan potensi akal dan fisik ini atau tidak “menajamkannya” bisa bermakna tidak mensyukuri nikmat dan karunia Ilahi Rabbi.
pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Sabtu, 09 Juli 2011
agamama secara universal
Merumuskan pengertian agama bukan suatu perkara mudah, dan ketidak sanggupan manusia untuk mendefinisikan agama karena disebabkan oleh persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi, karena itu tidak mengherankan jika secara internal muncul pendapat-pendapat yang secara apriori menyatakan bahwa agama tertentu saja sebagai satu-satunya agama samawi, meskipun dalam waktu yang bersamaan menyatakan bahwa agama samawi itu meliputi Islam, Kristen dan Yahudi.
Sumber terjadinya agama terdapat dua katagori, pada umumnya agama Samawi dari langit, agama yang diperoleh melalui Wahyu Illahi antara lain Islam, Kristen dan Yahudi.—-dan agama Wad’i atau agama bumi yang juga sering disebut sebagai agama budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia antara lain Hindu, Buddha, Tao, Khonghucu dan berbagai aliran keagamaan lain atau kepercayaan.
Dalam prakteknya, sulit memisahkan antara wahyu Illahi dengan budaya, karena pandangan-pandangan, ajaran-ajaran, seruan-seruan pemuka agama meskipun diluar Kitab Sucinya, tetapi oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai Perintah Illahi, sedangkan pemuka-pemuka agama itu sendiri merupakan bagian dari budaya dan tidak dapat melepaskan diri dari budaya dalam masa kehidupannya, manusia selalu dalam jalinan lingkup budaya karena manusia berpikir dan berperilaku.
Beberapa acuan yang berkaitan dengan kata “Agama” pada umumnya; berdasarkan Sansekerta yang menunjukkan adanya keyakinan manusia berdasarkan Wahyu Illahi dari kata A-GAM-A, awalan A berarti “tidak” dan GAM berarti “pergi atau berjalan, sedangkan akhiran A bersifat menguatkan yang kekal, dengan demikian “agama: berarti pedoman hidup yang kekal”
Berdasarkan kitab, SUNARIGAMA yang memunculkan dua istilah; AGAMA dan UGAMA, agama berasal dari kata A-GA-MA, huruf A berarti “awang-awang, kosong atau hampa”, GA berarti “genah atau tempat” dan MA berarti “matahari, terang atau bersinar”, sehingga agama dimaknai sebagai ajaran untuk menguak rahasia misteri Tuhan, sedangkan istilah UGAMA mengandung makna, U atau UDDAHA yang berarti “tirta atau air suci” dan kata GA atau Gni berarti “api”, sedangkan MA atau Maruta berarti “angin atau udara” sehingga dalam hal ini agama berarti sebagai upacara yang harus dilaksanakan dengan sarana air, api, kidung kemenyan atau mantra.
Berdasarkan kitab SADARIGAMA dari bahasa sansekerta IGAMA yang mengandung arti I atau Iswara, GA berarti Jasmani atau tubuh dan MA berarti Amartha berarti “hidup”, sehingga agama berarti Ilmu guna memahami tentang hakikat hidup dan keberadaan Tuhan.
Posting by
Djawara Putra Petir, MP., SH., MH
Sumber terjadinya agama terdapat dua katagori, pada umumnya agama Samawi dari langit, agama yang diperoleh melalui Wahyu Illahi antara lain Islam, Kristen dan Yahudi.—-dan agama Wad’i atau agama bumi yang juga sering disebut sebagai agama budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia antara lain Hindu, Buddha, Tao, Khonghucu dan berbagai aliran keagamaan lain atau kepercayaan.
Dalam prakteknya, sulit memisahkan antara wahyu Illahi dengan budaya, karena pandangan-pandangan, ajaran-ajaran, seruan-seruan pemuka agama meskipun diluar Kitab Sucinya, tetapi oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai Perintah Illahi, sedangkan pemuka-pemuka agama itu sendiri merupakan bagian dari budaya dan tidak dapat melepaskan diri dari budaya dalam masa kehidupannya, manusia selalu dalam jalinan lingkup budaya karena manusia berpikir dan berperilaku.
Beberapa acuan yang berkaitan dengan kata “Agama” pada umumnya; berdasarkan Sansekerta yang menunjukkan adanya keyakinan manusia berdasarkan Wahyu Illahi dari kata A-GAM-A, awalan A berarti “tidak” dan GAM berarti “pergi atau berjalan, sedangkan akhiran A bersifat menguatkan yang kekal, dengan demikian “agama: berarti pedoman hidup yang kekal”
Berdasarkan kitab, SUNARIGAMA yang memunculkan dua istilah; AGAMA dan UGAMA, agama berasal dari kata A-GA-MA, huruf A berarti “awang-awang, kosong atau hampa”, GA berarti “genah atau tempat” dan MA berarti “matahari, terang atau bersinar”, sehingga agama dimaknai sebagai ajaran untuk menguak rahasia misteri Tuhan, sedangkan istilah UGAMA mengandung makna, U atau UDDAHA yang berarti “tirta atau air suci” dan kata GA atau Gni berarti “api”, sedangkan MA atau Maruta berarti “angin atau udara” sehingga dalam hal ini agama berarti sebagai upacara yang harus dilaksanakan dengan sarana air, api, kidung kemenyan atau mantra.
Berdasarkan kitab SADARIGAMA dari bahasa sansekerta IGAMA yang mengandung arti I atau Iswara, GA berarti Jasmani atau tubuh dan MA berarti Amartha berarti “hidup”, sehingga agama berarti Ilmu guna memahami tentang hakikat hidup dan keberadaan Tuhan.
Posting by
Djawara Putra Petir, MP., SH., MH
Selasa, 21 Juni 2011
Homo Soloensis Bersenjata Tulang
SRAGEN, KOMPAS.com — Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menemukan tiga senjata tajam manusia purba Homo erectus soloensis yang terbuat dari tulang kerbau dan sapi purba di Situs Ngandong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Temuan itu melengkapi data kecerdasan sekaligus evolusi budaya manusia purba yang hidup sekitar 150.000 tahun lalu.
Tiga senjata itu ditemukan ketika penelitian lanjutan di lokasi temuan Homo erectus soloensis selama Maret 2011. Ketiga tulang berujung tajam itu mempunyai panjang 15-20 sentimeter dan berada dalam kondisi utuh. Saat ini, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) menyimpan temuan itu di Museum Sangiran di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kepala BPSMPS Harry Widianto, Senin (13/6/2011) di Sragen, mengatakan, manusia purba menggunakan tulang itu sebagai senjata tajam atau alat penusuk buruan. Peneliti BPSMPS menduga bahwa manusia purba meruncingkan bagian ujung tulang itu menggunakan alat serpih yang terbuat dari batu. "Lokasi alat serpih dari batu itu kami temukan saat survei di Ngandong," kata Harry.
Menurut Harry, pada zaman itu, manusia purba menggunakan alat-alat yang terbuat dari batu dan tulang. Mereka bahkan mampu memanfaatkan sebuah alat untuk membuat alat lain. Hal itu memperkuat sebutan mereka sebagai manusia purba yang cerdas atau Homo sapiens. (HEN)
Artikel selengkapnya dapat dibaca di Kompas edisi cetak, Selasa (14/6/2011).
Sumber :
Kompas Cetak
Share
Sains
Terpopuler
Terkomentari
Selengkapnya
45 Buaya Ini Naik Kapal Menuju Tangerang
Alat Mata-mata Ditanam di Bawah Kulit
Kelelawar Telinga Panjang Belum Punah
Ada Dunia Mikroba di Sea World
Berani Cicip "Steak" Kotoran...
Tiga senjata itu ditemukan ketika penelitian lanjutan di lokasi temuan Homo erectus soloensis selama Maret 2011. Ketiga tulang berujung tajam itu mempunyai panjang 15-20 sentimeter dan berada dalam kondisi utuh. Saat ini, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) menyimpan temuan itu di Museum Sangiran di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kepala BPSMPS Harry Widianto, Senin (13/6/2011) di Sragen, mengatakan, manusia purba menggunakan tulang itu sebagai senjata tajam atau alat penusuk buruan. Peneliti BPSMPS menduga bahwa manusia purba meruncingkan bagian ujung tulang itu menggunakan alat serpih yang terbuat dari batu. "Lokasi alat serpih dari batu itu kami temukan saat survei di Ngandong," kata Harry.
Menurut Harry, pada zaman itu, manusia purba menggunakan alat-alat yang terbuat dari batu dan tulang. Mereka bahkan mampu memanfaatkan sebuah alat untuk membuat alat lain. Hal itu memperkuat sebutan mereka sebagai manusia purba yang cerdas atau Homo sapiens. (HEN)
Artikel selengkapnya dapat dibaca di Kompas edisi cetak, Selasa (14/6/2011).
Sumber :
Kompas Cetak
Share
Sains
Terpopuler
Terkomentari
Selengkapnya
45 Buaya Ini Naik Kapal Menuju Tangerang
Alat Mata-mata Ditanam di Bawah Kulit
Kelelawar Telinga Panjang Belum Punah
Ada Dunia Mikroba di Sea World
Berani Cicip "Steak" Kotoran...
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan Perekonomian Nasional Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa
Oleh : MG Ana Budi Rahayu
Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan petani.
Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota. Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin membaik. (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).
Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumber daya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda. Studi mengenai kemiskinan pedesaan oleh Sarman dan Sajogyo (2000) menunjukkan bahwa untuk daerah pedesaan di Sulteng mencapai 48,08% sementara untuk perkotaan sekitar 12,24%. Studi ini menggunakan pendekatan jisam (kajian bersama) sehingga kriteria kemiskinan sangat lokalistik berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kepemilikan masyarakat.
Banyak proyek/program pemerintah yang sudah dilakukan untuk mendorong pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan. Proyek/program tersebut dilakukan masing-masing departemen maupun antar departemen. Pada umumnya proyek-proyek yang digulirkan masih pada generasi pemberian bantuan fisik kepada masyarakat. Baik berupa sarana irigasi, bantuan saprotan, mesin pompa, pembangunan sarana air bersih dan sebagainya. Kenyataannya, ketika proyek berakhir maka keluaran proyek tersebut sudah tidak berfungsi atau bahkan hilang. beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan proyek tersebut antara lain, yaitu: (1) ketidaktepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang diberikan (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan ketrampilan yang mendukung (3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana (4) tidak ada kelembagaan di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek.
Belajar dari berbagai kegagalan tersebut, generasi selanjutnya proyek-proyek mulai dilengkapi dengan aspek lain seperti pelatihan untuk ketrampilan, pembentukan kelembagaan di tingkat masyarakat, keberadaan petugas lapang, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atau dengan kata lain beberapa proyek dikelola dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, hasil proyek lebih lama dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan berkembang memberikan dampak positif.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan.
Telaah lebih lanjut paper ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan.
Silahkan klik disini untuk download artikel selengkapnya (21 halaman dokumen pdf)
Oleh : MG Ana Budi Rahayu
Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan baru-baru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan petani.
Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota. Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin membaik. (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).
Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumber daya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda. Studi mengenai kemiskinan pedesaan oleh Sarman dan Sajogyo (2000) menunjukkan bahwa untuk daerah pedesaan di Sulteng mencapai 48,08% sementara untuk perkotaan sekitar 12,24%. Studi ini menggunakan pendekatan jisam (kajian bersama) sehingga kriteria kemiskinan sangat lokalistik berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kepemilikan masyarakat.
Banyak proyek/program pemerintah yang sudah dilakukan untuk mendorong pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan. Proyek/program tersebut dilakukan masing-masing departemen maupun antar departemen. Pada umumnya proyek-proyek yang digulirkan masih pada generasi pemberian bantuan fisik kepada masyarakat. Baik berupa sarana irigasi, bantuan saprotan, mesin pompa, pembangunan sarana air bersih dan sebagainya. Kenyataannya, ketika proyek berakhir maka keluaran proyek tersebut sudah tidak berfungsi atau bahkan hilang. beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan proyek tersebut antara lain, yaitu: (1) ketidaktepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang diberikan (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan ketrampilan yang mendukung (3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana (4) tidak ada kelembagaan di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek.
Belajar dari berbagai kegagalan tersebut, generasi selanjutnya proyek-proyek mulai dilengkapi dengan aspek lain seperti pelatihan untuk ketrampilan, pembentukan kelembagaan di tingkat masyarakat, keberadaan petugas lapang, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atau dengan kata lain beberapa proyek dikelola dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, hasil proyek lebih lama dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan berkembang memberikan dampak positif.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan.
Telaah lebih lanjut paper ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan.
Silahkan klik disini untuk download artikel selengkapnya (21 halaman dokumen pdf)
Senin, 13 Juni 2011
"kebiasaan-kebiasaan yang positif akan mendapatkan rezeki"
SINOPSIS
Sukses berawal dari kebiasaan-kebiasaan positif. Masalahnya, ketika mengoperasikan internet, teknologi informasi ini bisa membantu Anda mempercepat rejeki sekaligus mampu membuat bangkrut dalam sekejap.
Di waktu produktif Anda bisa bekerja menggunakan internet, namun pada saat yang bersamaan Anda bisa membuang-buang waktu yang berharga ketika sama-sama sedang berinternet.
Kalau sudah begini, Anda harus tahu kebiasaan-kebiasaan berinternet apa saja yang produktif, layak dicoba, dan mampu mempercepat rejeki.
Tidak semua kebiasaan bisa membantu bisnis serta karier Anda.
Buku ini menjelaskan 20 kebiasaan pilihan berinternet yang sederhana dan bisa menolong Anda menata hidup, bisnis, dan profesionalitas.
Buku ini layak dibaca oleh para pengusaha, pegawai, dan profesional untuk sukses.
Modal untuk dapat mengikuti buku ini hanyalah satu, yaitu koneksi internet.
Agar efektivitas buku ini terjamin, Anda harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di dalam buku ini dan mempraktekkannya setahap demi setahap.
Semua praktek teknis yang ada di buku ini sangat mudah untuk diikuti.
Jadi, Anda tidak akan menemui kesulitan sama sekali.
Semoga dengan membaca buku ini, sukses dan rejeki akan mengalir lebih deras.
Sukses berawal dari kebiasaan-kebiasaan positif. Masalahnya, ketika mengoperasikan internet, teknologi informasi ini bisa membantu Anda mempercepat rejeki sekaligus mampu membuat bangkrut dalam sekejap.
Di waktu produktif Anda bisa bekerja menggunakan internet, namun pada saat yang bersamaan Anda bisa membuang-buang waktu yang berharga ketika sama-sama sedang berinternet.
Kalau sudah begini, Anda harus tahu kebiasaan-kebiasaan berinternet apa saja yang produktif, layak dicoba, dan mampu mempercepat rejeki.
Tidak semua kebiasaan bisa membantu bisnis serta karier Anda.
Buku ini menjelaskan 20 kebiasaan pilihan berinternet yang sederhana dan bisa menolong Anda menata hidup, bisnis, dan profesionalitas.
Buku ini layak dibaca oleh para pengusaha, pegawai, dan profesional untuk sukses.
Modal untuk dapat mengikuti buku ini hanyalah satu, yaitu koneksi internet.
Agar efektivitas buku ini terjamin, Anda harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di dalam buku ini dan mempraktekkannya setahap demi setahap.
Semua praktek teknis yang ada di buku ini sangat mudah untuk diikuti.
Jadi, Anda tidak akan menemui kesulitan sama sekali.
Semoga dengan membaca buku ini, sukses dan rejeki akan mengalir lebih deras.
Minggu, 12 Juni 2011
zionis
Mitos Tentara Israel
Salah satu mitos yang paling banyak digembar-gemborkan kaum Zionis, adalah klaim bahwa tentara Zionis-Israel merupakan tentara yang paling canggih peralatannya, paling kuat staminanya, paling berani nyalinya, paling cerdik strateginya, dan paling hebat segala-galanya.
Banyak kalangan kena tipu oleh klaim tidak berdasar ini. Bahkan perwira Indonesia juga banyak yang terkecoh dengan promosi Zionis yang menyebutkan bahwa senjata buatan Israeli Military Industries (IMI) merupakan yang terhebat di dunia. Beberapa tahun lalu kita tentu pernah mendengar kontroversi pembelian sejumlah senjata api buatan Israel yang dilakukan militer kita.
Salah satu senjata api yang jadi dibeli TNI adalah sejenis Assault Rifle (Senjata Serbu) bernama Galil-Galatz/99R yang telah dimodifikasi menjadi senjata sniper dengan tambahan teropong dan dudukan di depan magasinnya. Senjata dengan kaliber 7, 62 mm ini oleh IMI dipromosikan sebagai senjata andalan IDF dan termasuk senjata sniper multi target, bisa menembak personel maupun anti-material.
Benarkah Galil-Galatz/99R ini hebat? Ternyata tidak sepenuhnya benar. Menurut review Jane’s Defense International yang melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap sejumlah senjata sejenis, disimpulkan bahwa Galil-Galatz/99R jempolan hanya di harga jual alias mahal harganya, sedangkan tingkat akurasi payah.
Senjata made in Israel ini berada di bawah senjata sejenis seperti M76/SVD Dragunov (Rusia), L96A1/Magnum (Inggris), Barret 82 (AS), Heckler & Koch PSG-1 (Jerman), dan FR-F2/F1 (Perancis).
Bukan itu saja, salah satu kebohongan yang dilansir tentara Zionis ini adalah tentang kehebatan Tank Merkava sebagai tank serbu yang sangat lincah, dahsyat daya hantamnya, dan kuat lapisan bajanya. Mitos tank Mekava hancur beberapa bulan lalu saat tank-tank andalan AB Israel ini banyak yang hancur-lebur jadi korban hantaman misil-misil panggul milisi Hizbullah di Lebanon.
Salah satu mitos yang paling banyak digembar-gemborkan kaum Zionis, adalah klaim bahwa tentara Zionis-Israel merupakan tentara yang paling canggih peralatannya, paling kuat staminanya, paling berani nyalinya, paling cerdik strateginya, dan paling hebat segala-galanya.
Banyak kalangan kena tipu oleh klaim tidak berdasar ini. Bahkan perwira Indonesia juga banyak yang terkecoh dengan promosi Zionis yang menyebutkan bahwa senjata buatan Israeli Military Industries (IMI) merupakan yang terhebat di dunia. Beberapa tahun lalu kita tentu pernah mendengar kontroversi pembelian sejumlah senjata api buatan Israel yang dilakukan militer kita.
Salah satu senjata api yang jadi dibeli TNI adalah sejenis Assault Rifle (Senjata Serbu) bernama Galil-Galatz/99R yang telah dimodifikasi menjadi senjata sniper dengan tambahan teropong dan dudukan di depan magasinnya. Senjata dengan kaliber 7, 62 mm ini oleh IMI dipromosikan sebagai senjata andalan IDF dan termasuk senjata sniper multi target, bisa menembak personel maupun anti-material.
Benarkah Galil-Galatz/99R ini hebat? Ternyata tidak sepenuhnya benar. Menurut review Jane’s Defense International yang melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap sejumlah senjata sejenis, disimpulkan bahwa Galil-Galatz/99R jempolan hanya di harga jual alias mahal harganya, sedangkan tingkat akurasi payah.
Senjata made in Israel ini berada di bawah senjata sejenis seperti M76/SVD Dragunov (Rusia), L96A1/Magnum (Inggris), Barret 82 (AS), Heckler & Koch PSG-1 (Jerman), dan FR-F2/F1 (Perancis).
Bukan itu saja, salah satu kebohongan yang dilansir tentara Zionis ini adalah tentang kehebatan Tank Merkava sebagai tank serbu yang sangat lincah, dahsyat daya hantamnya, dan kuat lapisan bajanya. Mitos tank Mekava hancur beberapa bulan lalu saat tank-tank andalan AB Israel ini banyak yang hancur-lebur jadi korban hantaman misil-misil panggul milisi Hizbullah di Lebanon.
Senin, 06 Juni 2011
Kebutuhan Pangan Meningkat
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Meningkatnya jumlah penduduk ternyata tidak diimbangi dengan meningkatnya produksi tanaman pangan. Produktivitas tanaman pangan cenderung turun sehingga pemerintah perlu segera mencari terobosan teknologi yang mampu meningkatkan produksi.
Pemerintah bisa mulai mengembangkan jenis-jenis tanaman transgenik atau tanaman yang dari benihnya sudah mendapatkan perlakuan bioteknologi tertentu yang memiliki produktivitas tinggi untuk mendukung ketahanan pangan. Demikian terungkap dalam seminar nasional Bioteknologi untuk Pembangunan Pertanian di Universitas Lampung, Selasa (19/5).
Dahri Tanjung, Peneliti sekaligus Sekretaris Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) pada seminar tersebut mengatakan, di Indonesia ada banyak tanaman yang bisa dikembangkan sebagai komoditas transgenik. Di antaranya jagung, tomat, kentang, kedelai, padi, dan tebu.
Dari penelitian terhadap tanaman jagung transgenik yang sudah ia lakukan, tanaman jagung memiliki nilai ekonomis dan produktivitas tinggi ketika dikembangkan dengan teknologi. Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan jagung di Indonesia, namun belum diimbangi dengan produksi.
Angka kebutuhan jagung Indonesia meningkat 10-15 persen per tahun. Akan tetapi, kenaikan produksi tidak seimbang dengan kenaikan permintaan. Sebagai gambaran, pada 2007 produksi jagung Indonesia mencapai 13,288 juta ton, namun angka permintaan jagung mencapai 17,194 juta ton. Sedangkan pada 2008 produksi jagung Indonesia tercatat sebanyak 15,860 juta ton dengan permintaan mencapai 18,627 juta ton.
"Kita semakin kesulitan mendapatkan tanaman pangan akibat ketersediaan lahan produktif semakin terbatas sementara laju produktivitas lahan semakin melambat," ujar Dahri.
Menurut Dahri, pengembangan tanaman jagung transgenik sebagai salah satu tanaman pangan bisa menjawab pertanyaan kekurangan produksi tanaman pangan. Dari penelitian yang ia lakukan, dengan menanam jagung hibrida di Lampung, produktivitas jagung per hektar mencapai 5,4 ton. Sedangkan dengan menanam jagung transgenik, produktivitas per hektar mencapai 10,8 ton jagung kering.
"Produktivitas tinggi akan memacu peningkatan pendapatan petani. Biaya produksi membudidayakan kedua jenis jagung itu hampir sama. Namun keuntungan menanam jagung transgenik mencapai tigaempat kali lipat dari jagung hibrida tentu petani akan lebih diuntungkan," ujar Dahri.
Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila pada seminar tersebut mengatakan, penerapan bioteknologi dengan menerapkan bibit tanaman transgenik untuk meningkatkan produksi pertanian boleh saja dilakukan. Akan tetapi, sampai saat ini pe nerapan pertanian dengan bibit tersebut masih kontroversial. Pemerintah belum menyetujui pemakaian benih transgenik.
Selain berdampak pada masalah lingkungan, pemerintah juga masih memikirkan dampak pangan yang diproduksi dari bibit yang diperlakukan dengan teknologi. Untuk itu, para peneliti sebaiknya tidak hanya berhenti pada penelitian di laboratorium atau ladang yang terkontrol, namun harus sesegera mungkin ditunjukkan dengan uji adaptif dan uji lapangan di beberapa lokasi.
"Hasil dari pengujian tersebut bisa dipergunakan sebagai pertimbangan kepada pemerintah untuk mulai menerapkan tanaman transgenik," ujar Bustanul Arifin
Pemerintah bisa mulai mengembangkan jenis-jenis tanaman transgenik atau tanaman yang dari benihnya sudah mendapatkan perlakuan bioteknologi tertentu yang memiliki produktivitas tinggi untuk mendukung ketahanan pangan. Demikian terungkap dalam seminar nasional Bioteknologi untuk Pembangunan Pertanian di Universitas Lampung, Selasa (19/5).
Dahri Tanjung, Peneliti sekaligus Sekretaris Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) pada seminar tersebut mengatakan, di Indonesia ada banyak tanaman yang bisa dikembangkan sebagai komoditas transgenik. Di antaranya jagung, tomat, kentang, kedelai, padi, dan tebu.
Dari penelitian terhadap tanaman jagung transgenik yang sudah ia lakukan, tanaman jagung memiliki nilai ekonomis dan produktivitas tinggi ketika dikembangkan dengan teknologi. Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan jagung di Indonesia, namun belum diimbangi dengan produksi.
Angka kebutuhan jagung Indonesia meningkat 10-15 persen per tahun. Akan tetapi, kenaikan produksi tidak seimbang dengan kenaikan permintaan. Sebagai gambaran, pada 2007 produksi jagung Indonesia mencapai 13,288 juta ton, namun angka permintaan jagung mencapai 17,194 juta ton. Sedangkan pada 2008 produksi jagung Indonesia tercatat sebanyak 15,860 juta ton dengan permintaan mencapai 18,627 juta ton.
"Kita semakin kesulitan mendapatkan tanaman pangan akibat ketersediaan lahan produktif semakin terbatas sementara laju produktivitas lahan semakin melambat," ujar Dahri.
Menurut Dahri, pengembangan tanaman jagung transgenik sebagai salah satu tanaman pangan bisa menjawab pertanyaan kekurangan produksi tanaman pangan. Dari penelitian yang ia lakukan, dengan menanam jagung hibrida di Lampung, produktivitas jagung per hektar mencapai 5,4 ton. Sedangkan dengan menanam jagung transgenik, produktivitas per hektar mencapai 10,8 ton jagung kering.
"Produktivitas tinggi akan memacu peningkatan pendapatan petani. Biaya produksi membudidayakan kedua jenis jagung itu hampir sama. Namun keuntungan menanam jagung transgenik mencapai tigaempat kali lipat dari jagung hibrida tentu petani akan lebih diuntungkan," ujar Dahri.
Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila pada seminar tersebut mengatakan, penerapan bioteknologi dengan menerapkan bibit tanaman transgenik untuk meningkatkan produksi pertanian boleh saja dilakukan. Akan tetapi, sampai saat ini pe nerapan pertanian dengan bibit tersebut masih kontroversial. Pemerintah belum menyetujui pemakaian benih transgenik.
Selain berdampak pada masalah lingkungan, pemerintah juga masih memikirkan dampak pangan yang diproduksi dari bibit yang diperlakukan dengan teknologi. Untuk itu, para peneliti sebaiknya tidak hanya berhenti pada penelitian di laboratorium atau ladang yang terkontrol, namun harus sesegera mungkin ditunjukkan dengan uji adaptif dan uji lapangan di beberapa lokasi.
"Hasil dari pengujian tersebut bisa dipergunakan sebagai pertimbangan kepada pemerintah untuk mulai menerapkan tanaman transgenik," ujar Bustanul Arifin
KB dalam Prespektif Islam
BAB I
PENDAHULUAN
Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya. Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW.
Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil. Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya.
Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah. Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya. Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri. Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.
Pandangan Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya. Ayat tersebut berbunyi, “Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya. Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. “Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik.”
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya, sebagai berikut:
Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan.
Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan.
Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.
Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya
Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa).
Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini.
Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam .
Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:
1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan .
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah. Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman yang artinya:
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).
Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1) Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.
2) Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan
Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan. Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya. Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/11/01/10/157701-bagaimana-kb-menurut-islam.
1. Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114, Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh (31/133)).
2. (Fatawal Lajnatid Daaimah, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh, (31/133)).
3. (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114 – Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah)).
4. (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25))
5. (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764))
6. (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585))
PENDAHULUAN
Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya. Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW.
Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil. Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya.
Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah. Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya. Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri. Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.
Pandangan Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya. Ayat tersebut berbunyi, “Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya. Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. “Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik.”
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya, sebagai berikut:
Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan.
Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan.
Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.
Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya
Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa).
Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini.
Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam .
Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:
1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan .
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah. Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman yang artinya:
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).
Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1) Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.
2) Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan
Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan. Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya. Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/11/01/10/157701-bagaimana-kb-menurut-islam.
1. Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114, Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh (31/133)).
2. (Fatawal Lajnatid Daaimah, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh, (31/133)).
3. (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114 – Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah)).
4. (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25))
5. (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764))
6. (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585))
Senin, 02 Mei 2011
ulumul hadist
BAB I
ILMU HADIS
A. Pengertian Ilmu hadis
Ilmu hadis mempunyai beberapa arti :
Pertama : setiap riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. ilmu hadis ini disebut dengan istilah ilmu hadis riwayah
Kedua : Ilmu hadis yang mempunyai arti tariqah atau jalan yang bertujuan untuk mengetahui sambungnya sanad (muttasil) hadis tentang keadaan, dhabid, dan adilnya perawih hadis. Pengertian ini juga untuk mengetahui muttasil dan munqatiqnya sanad.
Ilmu hadis dengan pengetian tersebut dinamakan ilmu hadis dirayah.
B. Ilmu Hadis Riwayah
Ilmu yang meliputi riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi (suatu perbuatan sahabat dihadapan nabi atau sesuatu yang didiamkan Nabi) atau berupa sifat-sifat Nabi (sifat kepribadian Nabi sebelum diutus atau setelah diutus, atau riwayat yang disandarkan kepada sahabat atau tabi’in.
C. Obyek Ilmu Hadis
Obyek ilmu hadis adalah pribadi Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi
D. Manfaat Ilmu Hadis
Manfaat ilmu hadis adalah berupaya untuk menjaga sunnah nabawiyyah memperdalam dan menyebarkannya kepada masyarakat Islam dan juga untuk menjaga eksistensi hadis.
E. Penghimpun Hadis
Tokoh paling berjasa penghimpun hadis adalah Muhammad Ibn Syihab al-Zuhri pada masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz. Dia adalah orang yang pertama kali membukukan dan mengumpulkan hadis atas perintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Dia pernah menulis surat ke berbagai penjuru negara yang isinya,
“Hendaklah kalian memperhatikan hadis atau sunnah Rasulullah, karena itu tulislah hadis tersebut, karena saya takut ilmu itu hilang dan meninggalnya para ulama’.
F. Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu hadis ini disebut ilmu usul al-hadis atau ilmu usul riwayah al-hadis, atau ilmu mustalah al-hadis atau mustalah ahl al-asar. Nama mustalahul hadis atau asar ini lebih populerdan lebih jelas. Begitu juga nama tersebut yang dimaksud dalam ilmu hadis untuk menghilangkan keraguan.
Imam Al-Hafid Ibn Hajar sendiri telah memberi nama kitab risalahnya yang cuku[ terkenal dengan nama “ Nuhbah al-fikr fi mustalah ahl al-asar”. Adapun makna mustalah adalah hadis yang disepakati ahli hadis yang sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar ilmu hadis.
G. Definisi yang Masyhur
Pengertian yang masyhur terhadap ilmu mustalah hadis adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadis.
1. Penjelasan
Qanun : Maksudnya adalah kumpulan kaidah atau pengertian-pengertian
Sanad : Yaitu jalan yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) atau para rawi yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) dari guru ke guru sampai ke redaksi hadis (matan). Transmisi tersebut dinamakan sanad karena para huffad hadis dalam menilai kualitas hadis terletak pada kualitas para rawi.
Matan : Yaitu berakhirnya rangkaian sanad atau isi hadis (redaksi hadis)
Isnad : Yaitu pemberitaan dari jalan matan hadis dan periwayatannya, kadang-kadang sanad disebut isnad atau sebaliknya, Keduanya termasuk kata sinonim.
Seperti contoh hadis Bukhari.
حدثنا مسدد عن يحي عن عبيد الله بن عمر قال : حدثني خبيب بن عبدالرحمن عن حفص بن عاصم عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قا ل : ما بين بيتي ومنبري روضة من ريا ض الجنة ومنبري على الحوض.
Telah menceritakan kepadaku Musaddad dari Yahya dari Ubaidillah Ibn Umar berkata : telah menceritakan kepadaku Khabib Ibn Abdurrahman dari Hafs Ibn Asim dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah Saw. bersabda : antara rumahku dan mimbarku terdapat taman surga. Dan mimbarku terdapat surga.
Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Fada’il al-Madinah. Nama Musaddad dan orang setelahnya sampai Abu Hurairah disebut sanad. Sedangkan sabda Nabi (ما بين) dan seterusnya disebut matan.
Keadaan sanad dan matan : kadangkala keadaan matan ada yang marfu’ mauquf, syaz, sahih, sedangkan pada sanad ada kalanya muttasil (sambung), munqati’ (putus) ali (tinggi), nuzul (rendah) sebagaimana penjelasan berikutnya. Jika anda sudah mengenal pengertian-pengertian tersebut, maka perlu kita ketahui obyek ilmu hadis. Obyek ilmu hadis adalah rawi dan materi yang diriwayatkan, baik diterima maupun ditolak. Sedangkan manfaatnya adalah apakah hadis itu diterima atau ditolak. Peletak ilmu hadis adalah al-Qadi Abu al-Hasan Ibn Khallad al-Ramahurmuzi, karena dia termasuk orang pertama kali menyusun ilmu hadis.
2. Keistimewaan Ahli Hadis
Sangat banyak sekali dasar-dasar hadis yang menjelaskan keutamaan ahli ilmu hadis seperti hadis.
1. Dari Ibn Mas’ud Ra dia berkata: Nabi Bersabda: sebaik-baik manusia menurutku pada hari kiamat adalah mereka yang banyak membaca salawat padaku. (HR. Tirmizi, dia menilai hasan)
Hadis ini sebagai penghormatan kepada para rawi hadis, karena tidak mungkin sekumpulan ulama’ akan membaca salawat pada Nabi tanpa adanya riwayat dari sahabat. Mereka sering menyebut nama Nabi dan mengucap salam diberbagai kesempatan majelis, muzakarah, maupun tempat menimba ilmu.
2. Dari Ibn Mas’ud Ra berkata: saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: Allah akan memberikan penerangan kepada seseorang yang pernah mendengar sesuatu dariku, kemudian dia menyampaikan kepada orang lain seperti yang dia dengarkan. Banyak orang yang menerima penjelasan itu lebih memadahi daripada orang yang mendengar. (HR. Tirmizi dia mengatakan hadis hasan sahih)
Hadis tersebut merupakan do’a khusus kepada ahli hadis yang tidak diperuntukkan kepada orang lain.
3. Dari Ibn Abbas berkata: Rasulullah Saw. Ya Allah rahmatillah para khalifahku. Kami bertanya: Siapakah ya Rasul khalifahmu ?. Nabi menjawab yaitu orang yang meriwayatkan hadisku dan mengajarkan kepada manusia. (HR. Tabrani dalam kitab al-Ausad).
4. Rasulullah Saw. bersabda: Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi mendatang yang adil-adil, yang akan menafikan orang-orang melampau batas yang senang merubah, dan orang yang senang kebatilan dan tafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi dalam kitab al-Madhal. Imam al-Qastalani menyebutkan sanadnya menjadi hasan).
Dalam hadis ini menjelaskan tentang keadilan para ahli hadis.
ILMU HADIS
A. Pengertian Ilmu hadis
Ilmu hadis mempunyai beberapa arti :
Pertama : setiap riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. ilmu hadis ini disebut dengan istilah ilmu hadis riwayah
Kedua : Ilmu hadis yang mempunyai arti tariqah atau jalan yang bertujuan untuk mengetahui sambungnya sanad (muttasil) hadis tentang keadaan, dhabid, dan adilnya perawih hadis. Pengertian ini juga untuk mengetahui muttasil dan munqatiqnya sanad.
Ilmu hadis dengan pengetian tersebut dinamakan ilmu hadis dirayah.
B. Ilmu Hadis Riwayah
Ilmu yang meliputi riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi (suatu perbuatan sahabat dihadapan nabi atau sesuatu yang didiamkan Nabi) atau berupa sifat-sifat Nabi (sifat kepribadian Nabi sebelum diutus atau setelah diutus, atau riwayat yang disandarkan kepada sahabat atau tabi’in.
C. Obyek Ilmu Hadis
Obyek ilmu hadis adalah pribadi Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi
D. Manfaat Ilmu Hadis
Manfaat ilmu hadis adalah berupaya untuk menjaga sunnah nabawiyyah memperdalam dan menyebarkannya kepada masyarakat Islam dan juga untuk menjaga eksistensi hadis.
E. Penghimpun Hadis
Tokoh paling berjasa penghimpun hadis adalah Muhammad Ibn Syihab al-Zuhri pada masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz. Dia adalah orang yang pertama kali membukukan dan mengumpulkan hadis atas perintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Dia pernah menulis surat ke berbagai penjuru negara yang isinya,
“Hendaklah kalian memperhatikan hadis atau sunnah Rasulullah, karena itu tulislah hadis tersebut, karena saya takut ilmu itu hilang dan meninggalnya para ulama’.
F. Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu hadis ini disebut ilmu usul al-hadis atau ilmu usul riwayah al-hadis, atau ilmu mustalah al-hadis atau mustalah ahl al-asar. Nama mustalahul hadis atau asar ini lebih populerdan lebih jelas. Begitu juga nama tersebut yang dimaksud dalam ilmu hadis untuk menghilangkan keraguan.
Imam Al-Hafid Ibn Hajar sendiri telah memberi nama kitab risalahnya yang cuku[ terkenal dengan nama “ Nuhbah al-fikr fi mustalah ahl al-asar”. Adapun makna mustalah adalah hadis yang disepakati ahli hadis yang sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar ilmu hadis.
G. Definisi yang Masyhur
Pengertian yang masyhur terhadap ilmu mustalah hadis adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadis.
1. Penjelasan
Qanun : Maksudnya adalah kumpulan kaidah atau pengertian-pengertian
Sanad : Yaitu jalan yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) atau para rawi yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) dari guru ke guru sampai ke redaksi hadis (matan). Transmisi tersebut dinamakan sanad karena para huffad hadis dalam menilai kualitas hadis terletak pada kualitas para rawi.
Matan : Yaitu berakhirnya rangkaian sanad atau isi hadis (redaksi hadis)
Isnad : Yaitu pemberitaan dari jalan matan hadis dan periwayatannya, kadang-kadang sanad disebut isnad atau sebaliknya, Keduanya termasuk kata sinonim.
Seperti contoh hadis Bukhari.
حدثنا مسدد عن يحي عن عبيد الله بن عمر قال : حدثني خبيب بن عبدالرحمن عن حفص بن عاصم عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قا ل : ما بين بيتي ومنبري روضة من ريا ض الجنة ومنبري على الحوض.
Telah menceritakan kepadaku Musaddad dari Yahya dari Ubaidillah Ibn Umar berkata : telah menceritakan kepadaku Khabib Ibn Abdurrahman dari Hafs Ibn Asim dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah Saw. bersabda : antara rumahku dan mimbarku terdapat taman surga. Dan mimbarku terdapat surga.
Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Fada’il al-Madinah. Nama Musaddad dan orang setelahnya sampai Abu Hurairah disebut sanad. Sedangkan sabda Nabi (ما بين) dan seterusnya disebut matan.
Keadaan sanad dan matan : kadangkala keadaan matan ada yang marfu’ mauquf, syaz, sahih, sedangkan pada sanad ada kalanya muttasil (sambung), munqati’ (putus) ali (tinggi), nuzul (rendah) sebagaimana penjelasan berikutnya. Jika anda sudah mengenal pengertian-pengertian tersebut, maka perlu kita ketahui obyek ilmu hadis. Obyek ilmu hadis adalah rawi dan materi yang diriwayatkan, baik diterima maupun ditolak. Sedangkan manfaatnya adalah apakah hadis itu diterima atau ditolak. Peletak ilmu hadis adalah al-Qadi Abu al-Hasan Ibn Khallad al-Ramahurmuzi, karena dia termasuk orang pertama kali menyusun ilmu hadis.
2. Keistimewaan Ahli Hadis
Sangat banyak sekali dasar-dasar hadis yang menjelaskan keutamaan ahli ilmu hadis seperti hadis.
1. Dari Ibn Mas’ud Ra dia berkata: Nabi Bersabda: sebaik-baik manusia menurutku pada hari kiamat adalah mereka yang banyak membaca salawat padaku. (HR. Tirmizi, dia menilai hasan)
Hadis ini sebagai penghormatan kepada para rawi hadis, karena tidak mungkin sekumpulan ulama’ akan membaca salawat pada Nabi tanpa adanya riwayat dari sahabat. Mereka sering menyebut nama Nabi dan mengucap salam diberbagai kesempatan majelis, muzakarah, maupun tempat menimba ilmu.
2. Dari Ibn Mas’ud Ra berkata: saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: Allah akan memberikan penerangan kepada seseorang yang pernah mendengar sesuatu dariku, kemudian dia menyampaikan kepada orang lain seperti yang dia dengarkan. Banyak orang yang menerima penjelasan itu lebih memadahi daripada orang yang mendengar. (HR. Tirmizi dia mengatakan hadis hasan sahih)
Hadis tersebut merupakan do’a khusus kepada ahli hadis yang tidak diperuntukkan kepada orang lain.
3. Dari Ibn Abbas berkata: Rasulullah Saw. Ya Allah rahmatillah para khalifahku. Kami bertanya: Siapakah ya Rasul khalifahmu ?. Nabi menjawab yaitu orang yang meriwayatkan hadisku dan mengajarkan kepada manusia. (HR. Tabrani dalam kitab al-Ausad).
4. Rasulullah Saw. bersabda: Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi mendatang yang adil-adil, yang akan menafikan orang-orang melampau batas yang senang merubah, dan orang yang senang kebatilan dan tafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi dalam kitab al-Madhal. Imam al-Qastalani menyebutkan sanadnya menjadi hasan).
Dalam hadis ini menjelaskan tentang keadilan para ahli hadis.
Minggu, 01 Mei 2011
prespektif pendidikan multikulturalisme
Pendidikan Multibudaya dalam Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial (Kuper, 2000) dimulai sebagai gerakan reformasi pendidikan di AS selama perjuangan hak-hak kaum sipil Amerika keturunan Afrika pada tahun 1960-an dan 1970-an. Perubahan kemasyarakatan yang mendasar seperti integrasi sekolah-sekolah negeri dan peningkatan populasi imigran telah memberikan dampak yang besar atas lembaga-lembaga pendidikan. Pada saat para pendidik berjuang untuk menjelaskan tingkat kegagalan dan putus sekolah murid-murid dari etnis marginal, beberapa orang berpendapat bahwa murid-murid tersebut tidak memiliki pengetahuan budaya yang memadai untuk mencapai keberhasilan akademik.
Banks (1993) telah mendiskripsikan evolusi pendidikan multibudaya dalam empat fase. Yang pertama, ada upaya untuk mempersatukan kajian-kajian etnis pada setiap kurikulum. Kedua, hal ini diikuti oleh pendidikan multietnis sebagai usaha untuk menerapkan persamaan pendidikan melalui reformasi keseluruhan sistem pendidikan. Yang ketiga, kelompok-kelompok marginal yang lain, seperti perempuan, orang cacat, homo dan lesbian, mulai menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam lembaga pendidikan. Fase keempat perkembangan teori, triset dan praktek, perhatian pada hubungan antar-ras, kelamin, dan kelas telah menghasilkan tujuan bersama bagi kebanyakan ahli teoritisi, jika bukan para praktisi, dari pendidikan multibudaya. Gerakan reformasi mengupayakan transformasi proses pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan pada semua tingkatan sehingga semua murid, apapun ras atau etnis, kecacatan, jenis kelamin, kelas sosial dan orientasi seksualnya akan menikmati kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan.
Nieto (1992) menyebutkan bahwa pendidikan multibudaya bertujuan untuk sebuah pendidikan yang bersifat anti rasis; yang memperhatikan ketrampilan-ketrampilan dan pengetahuan dasar bagi warga dunia; yang penting bagi semua murid; yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan; mengembangkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang memungkinkan murid bekerja bagi keadilan sosial; yang merupakan proses dimana pengajar dan murid bersama-sama mempelajari pentingnya variabel budaya bagi keberhasilan akademik; dan menerapkan ilmu pendidikan yang kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan membantu murid untuk mengembangkan ketrampilan dalam membuat keputusan dan tindakan sosial.
Wacana multikulturalisme untuk konteks di Indonesia menemukan momentumnya ketika sistem nasional yang otoriter-militeristik tumbang seiring dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu, keadaan negara menjadi kacau balau dengan berbagai konflik antarsuku bangsa dan antar golongan, yang menimbulkan keterkejutan dan kengerian para anggota masyarakat. Kondisi yang demikian membuat berbagai pihak semakin mempertanyakan kembali sistem nasional seperti apa yang cocok bagi Indonesia yang sedang berubah, serta sistem apa yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup damai dengan meminimalisir potensi konflik.
Menurut Sosiolog UI Parsudi Suparlan, Multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah idiologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.
Banks (1993) telah mendiskripsikan evolusi pendidikan multibudaya dalam empat fase. Yang pertama, ada upaya untuk mempersatukan kajian-kajian etnis pada setiap kurikulum. Kedua, hal ini diikuti oleh pendidikan multietnis sebagai usaha untuk menerapkan persamaan pendidikan melalui reformasi keseluruhan sistem pendidikan. Yang ketiga, kelompok-kelompok marginal yang lain, seperti perempuan, orang cacat, homo dan lesbian, mulai menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam lembaga pendidikan. Fase keempat perkembangan teori, triset dan praktek, perhatian pada hubungan antar-ras, kelamin, dan kelas telah menghasilkan tujuan bersama bagi kebanyakan ahli teoritisi, jika bukan para praktisi, dari pendidikan multibudaya. Gerakan reformasi mengupayakan transformasi proses pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan pada semua tingkatan sehingga semua murid, apapun ras atau etnis, kecacatan, jenis kelamin, kelas sosial dan orientasi seksualnya akan menikmati kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan.
Nieto (1992) menyebutkan bahwa pendidikan multibudaya bertujuan untuk sebuah pendidikan yang bersifat anti rasis; yang memperhatikan ketrampilan-ketrampilan dan pengetahuan dasar bagi warga dunia; yang penting bagi semua murid; yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan; mengembangkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang memungkinkan murid bekerja bagi keadilan sosial; yang merupakan proses dimana pengajar dan murid bersama-sama mempelajari pentingnya variabel budaya bagi keberhasilan akademik; dan menerapkan ilmu pendidikan yang kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan membantu murid untuk mengembangkan ketrampilan dalam membuat keputusan dan tindakan sosial.
Wacana multikulturalisme untuk konteks di Indonesia menemukan momentumnya ketika sistem nasional yang otoriter-militeristik tumbang seiring dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu, keadaan negara menjadi kacau balau dengan berbagai konflik antarsuku bangsa dan antar golongan, yang menimbulkan keterkejutan dan kengerian para anggota masyarakat. Kondisi yang demikian membuat berbagai pihak semakin mempertanyakan kembali sistem nasional seperti apa yang cocok bagi Indonesia yang sedang berubah, serta sistem apa yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup damai dengan meminimalisir potensi konflik.
Menurut Sosiolog UI Parsudi Suparlan, Multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah idiologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.
Jumat, 29 April 2011
Cita Praktek Sosial Islam
Persoalannya adalah tidak mudah mewujudkan cita-cita sosial Islam ini. Terlebih lagi dalam kondisi masyarakat yang dimanjakan oleh arus materialisme sekarang ini. Proses ini memang harus dimulai dari transformasi nilai-nilai Islam, baru kemudian dilakukan lompatan-lompatan dalam dataran praksis. Kuntowijoyo punya pandangan menarik dalam merumuskan proses transformasi ini. “Pada dasarnya seluruh kandungan nilai Islam bersifat normatif”, demikian Kuntowijoyo. Ada dua cara bagaimana nilai-nilai normatif ini menjadi operasional dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, nilai normatif ini diaktualkan langsung menjadi perilaku. Untuk jenis aktualisasi semacam ini, contohnya adalah seruan praktis Al-Qur’an, misalnya untuk menghormati orang tua. Seruan ini langsung dapat diterjemahkan ke dalam praktek, ke dalam prilaku. Pendekatan seperti ini telah dikembangkan melalui ilmu fiqh. Ilmu ini cenderung menunjukkan secara langsung, bagaimana secara legal prilaku harus sesuai dengan sistem normatif.
Cara yang kedua adalah mentransformasikan nilai-nilai normatif ini menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam prilaku. Agaknya cara yang kedua ini lebih relevan pada saat sekarang ini, jika kita ingin melakukan restorasi terhadap masyarakat Islam dalam konteks masyarakat industri, suatu restorasi yang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dari pada sekedar pendekatan legal. Metode transformasi nilai melalui teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan dalam dimensi praksis, memang membutuhkan beberapa fase formulasi: teologi-filsafat sosial-teori sosial-perubahan sosial. Sampai sekarang ini, kita belum melakukan usaha semacam itu. Bagaimana mungkin kita dapat mengatur perubahan masyarakat jika kita tak punya teori sosial?
Sementara Syafi’i Ma’arif berpendapat bahwa transformasi ini harus dilakukan dengan membongkar teologi klasik yang sudah tidak relevan lagi dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat karena terlalu intelektual spekulatif. Pemberdayaan masyarakat hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berdaya secara politik, ekonomi, sosial, iptek, dan budaya. Orang yang tidak berdaya tapi ingin memberdayakan masyarakat tidak pernah akan berhasil. Tingkatnya hanya tingkat angan-angan. Umat yang terlalu banyak berangan-angan tapi tidak berdaya adalah beban Islam dan beban sejarah. Oleh sebab itu, Al-Qur’an menyuruh kita bercermin kepada yang kongkret, kepada yang empirik, sebab di sana juga terdapat ayat-ayat Allah, yakni ayat-ayat kauniyah. Karenanya, suatu sistem teologi yang terlalu sibuk mengurus yang serba ghaib dan lupa terhadap yang kongkret tidak akan pernah menang dalam kompetisi duniawi. Padahal, kejayaan di dunia dibutuhkan untuk menggapai kejayaan di akhirat.
¨¨¨
Dengan menyadari kekurangan ini, kita memang sudah didesak untuk segera memikirkan metode transformasi nilai Islam pada level yang empiris melalui diciptakannya ilmu-ilmu sosial Islam. Tapi di sisi lain, kita perlu melakukan pembongkaran terhadap prinsip-prinsip teologi klasik yang terlalu sibuk mengurus masalah ghaib. Cita-cita sosial Islam untuk melahirkan keadilan sosial bagi seluruh alam memang masih jauh dari cita-cita. Tapi, juga tidak bijak kalau kita hanya menyimpannya dalam teks-teks suci.
Perjuangan ke arah itu memang tidak ringan. Tapi itulah tugas kita kalau kita mau menyumbangkan sesuatu yang anggun untuk kemanusiaan. Perjuangan umat Islam yang masih bergulat untuk bangun dari kemiskinan dan keterbelakangan, tentu akan sia-sia jika tak didukung oleh kerja-kerja intelektual yang menopang terbentuknya suatu tatanan sosial masyarakat seperti yang kita cita-citakan. Ini tugas kita semua. ***
(Yogyakarta, November 2002. Artikel ini merupakan salah satu dari sekian banyak artikel lama yang saya temukan kembali dan pernah dimuat di sebuah jurnal ilmiah HMI MPO Komisariat Teknologi Pertanian UGM)
Rujukan
Kuntowijoyo, 1991, Paradigma Islam: Interpretasi untuk aksi, Penerbit Mizan, Bandung
Ma’arif Syafi’I, 1997, Islam Kekuatan Doktrin dan Kegamangan Umat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mutahhari Murtadha, 1984, Perspektif Al-Qur’an tentang Manusia dan Agama, Penerbit Mizan, Bandung
Cara yang kedua adalah mentransformasikan nilai-nilai normatif ini menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam prilaku. Agaknya cara yang kedua ini lebih relevan pada saat sekarang ini, jika kita ingin melakukan restorasi terhadap masyarakat Islam dalam konteks masyarakat industri, suatu restorasi yang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dari pada sekedar pendekatan legal. Metode transformasi nilai melalui teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan dalam dimensi praksis, memang membutuhkan beberapa fase formulasi: teologi-filsafat sosial-teori sosial-perubahan sosial. Sampai sekarang ini, kita belum melakukan usaha semacam itu. Bagaimana mungkin kita dapat mengatur perubahan masyarakat jika kita tak punya teori sosial?
Sementara Syafi’i Ma’arif berpendapat bahwa transformasi ini harus dilakukan dengan membongkar teologi klasik yang sudah tidak relevan lagi dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat karena terlalu intelektual spekulatif. Pemberdayaan masyarakat hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berdaya secara politik, ekonomi, sosial, iptek, dan budaya. Orang yang tidak berdaya tapi ingin memberdayakan masyarakat tidak pernah akan berhasil. Tingkatnya hanya tingkat angan-angan. Umat yang terlalu banyak berangan-angan tapi tidak berdaya adalah beban Islam dan beban sejarah. Oleh sebab itu, Al-Qur’an menyuruh kita bercermin kepada yang kongkret, kepada yang empirik, sebab di sana juga terdapat ayat-ayat Allah, yakni ayat-ayat kauniyah. Karenanya, suatu sistem teologi yang terlalu sibuk mengurus yang serba ghaib dan lupa terhadap yang kongkret tidak akan pernah menang dalam kompetisi duniawi. Padahal, kejayaan di dunia dibutuhkan untuk menggapai kejayaan di akhirat.
¨¨¨
Dengan menyadari kekurangan ini, kita memang sudah didesak untuk segera memikirkan metode transformasi nilai Islam pada level yang empiris melalui diciptakannya ilmu-ilmu sosial Islam. Tapi di sisi lain, kita perlu melakukan pembongkaran terhadap prinsip-prinsip teologi klasik yang terlalu sibuk mengurus masalah ghaib. Cita-cita sosial Islam untuk melahirkan keadilan sosial bagi seluruh alam memang masih jauh dari cita-cita. Tapi, juga tidak bijak kalau kita hanya menyimpannya dalam teks-teks suci.
Perjuangan ke arah itu memang tidak ringan. Tapi itulah tugas kita kalau kita mau menyumbangkan sesuatu yang anggun untuk kemanusiaan. Perjuangan umat Islam yang masih bergulat untuk bangun dari kemiskinan dan keterbelakangan, tentu akan sia-sia jika tak didukung oleh kerja-kerja intelektual yang menopang terbentuknya suatu tatanan sosial masyarakat seperti yang kita cita-citakan. Ini tugas kita semua. ***
(Yogyakarta, November 2002. Artikel ini merupakan salah satu dari sekian banyak artikel lama yang saya temukan kembali dan pernah dimuat di sebuah jurnal ilmiah HMI MPO Komisariat Teknologi Pertanian UGM)
Rujukan
Kuntowijoyo, 1991, Paradigma Islam: Interpretasi untuk aksi, Penerbit Mizan, Bandung
Ma’arif Syafi’I, 1997, Islam Kekuatan Doktrin dan Kegamangan Umat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mutahhari Murtadha, 1984, Perspektif Al-Qur’an tentang Manusia dan Agama, Penerbit Mizan, Bandung
Kamis, 28 April 2011
Solidaritas Islam dan Bangsa Indonesia
Dalam Islam, solidaritas terdiri dari: (1) Solidaritas Sosial seperti disinggung diatas, (2) Solidaritas Keadilan, yaitu seorang hakim menegakkan keadilan terhadap rakyat dan negerinya, karena Allah SWT memerintahkannya. (QS. An-Nahl:90), (3) Solidaritas Ilmu, yaitu keharusan seorang Alim atau kiyai mengajar orang yang tidak tahu dan kewajiban orang yang tidak tahu belajar kepada Alim. (QS. At-Taubah:122) dan (4) Solidaritas dalam Perlawanan, yaitu kewajiban kaum Muslimin membela agama dan negaranya.(QS. At-Taubah:41).
Sampai sekarang bangsa Indonesia sudah merdeka 61 tahun. Dalam hal solidaritas, bangsa Indonesia telah terpayungi oleh sila ketiga: Persatuan Indonesia dan sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Solidaritas sosial merupakan hal yang penting, tidak aneh apabila Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diabadikan dari peristiwa sejarah tanggal 20 desember 1948, yaitu ketika terjalin kemanunggalan TNI dan rakyat persis sehari setelah agresi militer Belanda. Dua kekuatan milik bangsa Indonesia yaitu TNI dan rakyat bahu-membahu dalam perjuangan bersenjata untuk mengenyahkan penjajahan Belanda. Kesetiakawanan yang tulus, dilandasi rasa tanggung jawab yang tinggi kepada tanah air (pro patria) menumbuhkan solidaritas bangsa yang sangat kuat untuk membebaskan tanah air dari cengkraman agresor.
Nilai solidaritas adalah sangat mahal sekali dan tidak bisa diukur dengan uang juga tidak akan terukur, karena solidaritas (dalam hal ini bangsa Indonesia) telah diterjemahkan oleh pahlawan-pahlawan kita berupa harta, pikiran, pengorbanan dan juga nyawa. Semoga Allah SWT membalas dengan surgaNya di akhirat nanti !. Karena tanpa ruh pahlawan mustahil negara Indonesia akan terwujud. Sayang seribu kali sayang generasi setelahnya tidak setangguh pejuang kemerdekaan. Dengan kata lain berarti “kita” telah mengkhianati solidaritas adiluhungnya para pahlawan-pahlawan terdahulu. Rupanya sebagian pemimpin negeri ini tidak menghayati dan mengamalkan nilai solidaritas “yang maha suci itu”. Sampai sekarang kehidupan sebagian pemimpin-pemimpinnya penuh dengan kemewahan di tengah kemiskinan rakyat dan kemerosotan akhlak bangsanya yang akhirnya melemahkan solidaritas sosial antara pemimpin dan rakyatnya, rakyat dengan rakyatnya, dan akhirnya negara itu hancur.
Perilaku pemimpin suatu bangsa, besar sekali pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat banyak. Bangsa Indoneia memiliki karakteristik masyarakat yang paternalistik yang rakyatnya beroreintasi ke atas.
Apa yang dilakukan pemimpin akan ditiru oleh rakyatnya, baik perilaku pemimpin yang baik maupun yang buruk. Maka mulailah dari keteladanan para pemimpin untuk hidup yang wajar yang tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Dengan kita membangun solidaritas sosial yang tangguh, maka bangsa kita akan menjadi bangsa yang kuat, maju, demokrtis dan modern. (Dr. H. Nanat Fatah Natsir, harian Pikiran Rakyat, 7-10-2005).
Makasid syariah atau tujuan syariah tidak akan tercapai kecuali kita menapaki tatanan praksis (baca: mengimplementasikan keshalehan sosial disamping keshalehan hati). Tatanan praksis ini telah disinggung oleh pemikir Barat yang bernama Frank Whaling ketika berusaha mendefinisikan agama, menyatakan bahwa sebuah komunitas iman, bisa disebut sebagai agama manakala memiliki delapan unsur pokok di dalamnya. Salah satu unsur pokok itu adalah keterlibatan dalam kehidupan sosial dan politik (Involment in social and poitical context). (Abdus Salam, 7-6-2004).
Semoga kita bisa mengimplementasikan keshalehan sosial ini dalam kehidupan kita sehari hari, dan menjaganya sehingga menjadikan cermin yang baik terhadap kehidupan sosial disekitar kita. wawlahualam bisshawab
Sampai sekarang bangsa Indonesia sudah merdeka 61 tahun. Dalam hal solidaritas, bangsa Indonesia telah terpayungi oleh sila ketiga: Persatuan Indonesia dan sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Solidaritas sosial merupakan hal yang penting, tidak aneh apabila Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diabadikan dari peristiwa sejarah tanggal 20 desember 1948, yaitu ketika terjalin kemanunggalan TNI dan rakyat persis sehari setelah agresi militer Belanda. Dua kekuatan milik bangsa Indonesia yaitu TNI dan rakyat bahu-membahu dalam perjuangan bersenjata untuk mengenyahkan penjajahan Belanda. Kesetiakawanan yang tulus, dilandasi rasa tanggung jawab yang tinggi kepada tanah air (pro patria) menumbuhkan solidaritas bangsa yang sangat kuat untuk membebaskan tanah air dari cengkraman agresor.
Nilai solidaritas adalah sangat mahal sekali dan tidak bisa diukur dengan uang juga tidak akan terukur, karena solidaritas (dalam hal ini bangsa Indonesia) telah diterjemahkan oleh pahlawan-pahlawan kita berupa harta, pikiran, pengorbanan dan juga nyawa. Semoga Allah SWT membalas dengan surgaNya di akhirat nanti !. Karena tanpa ruh pahlawan mustahil negara Indonesia akan terwujud. Sayang seribu kali sayang generasi setelahnya tidak setangguh pejuang kemerdekaan. Dengan kata lain berarti “kita” telah mengkhianati solidaritas adiluhungnya para pahlawan-pahlawan terdahulu. Rupanya sebagian pemimpin negeri ini tidak menghayati dan mengamalkan nilai solidaritas “yang maha suci itu”. Sampai sekarang kehidupan sebagian pemimpin-pemimpinnya penuh dengan kemewahan di tengah kemiskinan rakyat dan kemerosotan akhlak bangsanya yang akhirnya melemahkan solidaritas sosial antara pemimpin dan rakyatnya, rakyat dengan rakyatnya, dan akhirnya negara itu hancur.
Perilaku pemimpin suatu bangsa, besar sekali pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat banyak. Bangsa Indoneia memiliki karakteristik masyarakat yang paternalistik yang rakyatnya beroreintasi ke atas.
Apa yang dilakukan pemimpin akan ditiru oleh rakyatnya, baik perilaku pemimpin yang baik maupun yang buruk. Maka mulailah dari keteladanan para pemimpin untuk hidup yang wajar yang tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Dengan kita membangun solidaritas sosial yang tangguh, maka bangsa kita akan menjadi bangsa yang kuat, maju, demokrtis dan modern. (Dr. H. Nanat Fatah Natsir, harian Pikiran Rakyat, 7-10-2005).
Makasid syariah atau tujuan syariah tidak akan tercapai kecuali kita menapaki tatanan praksis (baca: mengimplementasikan keshalehan sosial disamping keshalehan hati). Tatanan praksis ini telah disinggung oleh pemikir Barat yang bernama Frank Whaling ketika berusaha mendefinisikan agama, menyatakan bahwa sebuah komunitas iman, bisa disebut sebagai agama manakala memiliki delapan unsur pokok di dalamnya. Salah satu unsur pokok itu adalah keterlibatan dalam kehidupan sosial dan politik (Involment in social and poitical context). (Abdus Salam, 7-6-2004).
Semoga kita bisa mengimplementasikan keshalehan sosial ini dalam kehidupan kita sehari hari, dan menjaganya sehingga menjadikan cermin yang baik terhadap kehidupan sosial disekitar kita. wawlahualam bisshawab
Islam dan Ketidaksamaan Sosial
Ketidaksamaan sosial (social inequality) terjadi di hampir semua komunitas masyarakat dunia. Adanya ketidaksamaan sosial ini pada umumnya melahirkan polarisasi sosial yang dalam banyak hal melahirkan kasus-kasus kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, penindasan bahkan perbudakan. Ketidaksamaan sosial ini kemudian dirumuskan dengan membaginya dalam istilah ‘kelas sosial’. Masyarakat Arab pada zaman nabi juga terbagi dalam dua kelas sosial, yakni kelas bangsawan dan kelas budak. Tapi, Al-Qur’an juga merefleksikan adanya kenyataan sosial lain mengenai pembagian kelas sosial ini, seperti konsep golongan dhu’afa, mustadh’afin, kaum fakir, dan masakin. Demikian juga dalam masyarakat Eropa abad ke 17, dimana terdapat tiga kelas sosial di sana, yaitu kelas pendeta, kelas bangsawan dan kelas borjuasi. Kemudian juga dikenal kelas proletar.
Dalam terminologi Marx, ia tidak pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah ‘kelas’, sehingga pada umumnya terminologi kelas dalam konsep Marxis didefinisikan secara mashur oleh Lenin. Lenin mendefinisikan kelas sosial sebagai golongan sosial dalam sebuah tatanan masyarakat yang ditentukan oleh posisi tertentu dalam proses produksi. Dengan demikian, masyarakat industri menurut terminologi ini hanya mengenal dua kelas, yaitu kelas borjuis dan kelas proletar. Dengan doktrinnya yang terkenal, ‘materialisme dialektis’ dan ‘determinisme ekonomi’, Marx yakin bahwa dalam masyarakat industrial-kapitalis, golongan proletar adalah yang paling miskin.
Sementara dalam Islam, Kuntowijoyo mencatat bahwa Islam mengakui adanya deferensiasi dan bahkan polarisasi sosial. Al-Qur’an melihat fenomena ketidaksamaan sosial ini sebagai sunnatullah, sebagai hukum alam, sebagai realitas empiris yang ditakdirkan kepada dunia manusia. Banyak ayat Al-Qur’an yang memaklumkan dilebihkannya derajat sosial, ekonomi, atau kapasitas-kapasitas lainnya dari sebagian orang atas sebagian yang lainnya.
Kendatipun demikian, ini tidak dapat diartikan bahwa Al-Qur’an mentoleransi social-inequality. Mengakui jelas tidak sama dengan mentoleransi. Sebaliknya, Islam justru memiliki cita-cita sosial untuk secara terus-menerus menegakkan egalitarianisme. Realitas sosial empiris yang dipenuhi oleh fenomena diferensiasi dan polarisasi sosial, oleh Al-Qur’an dipandang sebagai ajang riel duniawi tempat setiap muslim akan memperjuangkan cita-cita keadilan sosialnya. Keterlibatannya dalam perjuangan inilah yang akan menentukan kualitasnya sebagai khalifatullah fil ‘ardh. Dengan demikian, Islam menghendaki adanya distribusi kekayaan dan kekuasaan secara adil bagi segenap lapisan sosial masyarakat. Dalam banyak perspektif, Islam juga mengedepankan peran untuk mengutamakan dan membela gologan masyarakat yang tertindas dan lemah seperti kaum dhu’afa dan mustadh’afin.
Cita Praktek Sosial Islam
Persoalannya adalah tidak mudah mewujudkan cita-cita sosial Islam ini. Terlebih lagi dalam kondisi masyarakat yang dimanjakan oleh arus materialisme sekarang ini. Proses ini memang harus dimulai dari transformasi nilai-nilai Islam, baru kemudian dilakukan lompatan-lompatan dalam dataran praksis. Kuntowijoyo punya pandangan menarik dalam merumuskan proses transformasi ini. “Pada dasarnya seluruh kandungan nilai Islam bersifat normatif”, demikian Kuntowijoyo. Ada dua cara bagaimana nilai-nilai normatif ini menjadi operasional dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, nilai normatif ini diaktualkan langsung menjadi perilaku. Untuk jenis aktualisasi semacam ini, contohnya adalah seruan praktis Al-Qur’an, misalnya untuk menghormati orang tua. Seruan ini langsung dapat diterjemahkan ke dalam praktek, ke dalam prilaku. Pendekatan seperti ini telah dikembangkan melalui ilmu fiqh. Ilmu ini cenderung menunjukkan secara langsung, bagaimana secara legal prilaku harus sesuai dengan sistem normatif.
Cara yang kedua adalah mentransformasikan nilai-nilai normatif ini menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam prilaku. Agaknya cara yang kedua ini lebih relevan pada saat sekarang ini, jika kita ingin melakukan restorasi terhadap masyarakat Islam dalam konteks masyarakat industri, suatu restorasi yang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dari pada sekedar pendekatan legal. Metode transformasi nilai melalui teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan dalam dimensi praksis, memang membutuhkan beberapa fase formulasi: teologi-filsafat sosial-teori sosial-perubahan sosial. Sampai sekarang ini, kita belum melakukan usaha semacam itu. Bagaimana mungkin kita dapat mengatur perubahan masyarakat jika kita tak punya teori sosial?
Sementara Syafi’i Ma’arif berpendapat bahwa transformasi ini harus dilakukan dengan membongkar teologi klasik yang sudah tidak relevan lagi dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat karena terlalu intelektual spekulatif. Pemberdayaan masyarakat hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berdaya secara politik, ekonomi, sosial, iptek, dan budaya. Orang yang tidak berdaya tapi ingin memberdayakan masyarakat tidak pernah akan berhasil. Tingkatnya hanya tingkat angan-angan. Umat yang terlalu banyak berangan-angan tapi tidak berdaya adalah beban Islam dan beban sejarah. Oleh sebab itu, Al-Qur’an menyuruh kita bercermin kepada yang kongkret, kepada yang empirik, sebab di sana juga terdapat ayat-ayat Allah, yakni ayat-ayat kauniyah. Karenanya, suatu sistem teologi yang terlalu sibuk mengurus yang serba ghaib dan lupa terhadap yang kongkret tidak akan pernah menang dalam kompetisi duniawi. Padahal, kejayaan di dunia dibutuhkan untuk menggapai kejayaan di akhirat.
¨¨¨
Dengan menyadari kekurangan ini, kita memang sudah didesak untuk segera memikirkan metode transformasi nilai Islam pada level yang empiris melalui diciptakannya ilmu-ilmu sosial Islam. Tapi di sisi lain, kita perlu melakukan pembongkaran terhadap prinsip-prinsip teologi klasik yang terlalu sibuk mengurus masalah ghaib. Cita-cita sosial Islam untuk melahirkan keadilan sosial bagi seluruh alam memang masih jauh dari cita-cita. Tapi, juga tidak bijak kalau kita hanya menyimpannya dalam teks-teks suci.
Perjuangan ke arah itu memang tidak ringan. Tapi itulah tugas kita kalau kita mau menyumbangkan sesuatu yang anggun untuk kemanusiaan. Perjuangan umat Islam yang masih bergulat untuk bangun dari kemiskinan dan keterbelakangan, tentu akan sia-sia jika tak didukung oleh kerja-kerja intelektual yang menopang terbentuknya suatu tatanan sosial masyarakat seperti yang kita cita-citakan. Ini tugas kita semua. ***
(Yogyakarta, November 2002. Artikel ini merupakan salah satu dari sekian banyak artikel lama yang saya temukan kembali dan pernah dimuat di sebuah jurnal ilmiah HMI MPO Komisariat Teknologi Pertanian UGM)
Rujukan
Kuntowijoyo, 1991, Paradigma Islam: Interpretasi untuk aksi, Penerbit Mizan, Bandung
Ma’arif Syafi’I, 1997, Islam Kekuatan Doktrin dan Kegamangan Umat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mutahhari Murtadha, 1984, Perspektif Al-Qur’an tentang Manusia dan Agama, Penerbit Mizan, Bandung
Suharsono, 1997, HMI: Pemikiran dan Masa Depan, CIIS Press, Yogyakarta
Suseno Franz Magnis, 2000, Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Dalam terminologi Marx, ia tidak pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah ‘kelas’, sehingga pada umumnya terminologi kelas dalam konsep Marxis didefinisikan secara mashur oleh Lenin. Lenin mendefinisikan kelas sosial sebagai golongan sosial dalam sebuah tatanan masyarakat yang ditentukan oleh posisi tertentu dalam proses produksi. Dengan demikian, masyarakat industri menurut terminologi ini hanya mengenal dua kelas, yaitu kelas borjuis dan kelas proletar. Dengan doktrinnya yang terkenal, ‘materialisme dialektis’ dan ‘determinisme ekonomi’, Marx yakin bahwa dalam masyarakat industrial-kapitalis, golongan proletar adalah yang paling miskin.
Sementara dalam Islam, Kuntowijoyo mencatat bahwa Islam mengakui adanya deferensiasi dan bahkan polarisasi sosial. Al-Qur’an melihat fenomena ketidaksamaan sosial ini sebagai sunnatullah, sebagai hukum alam, sebagai realitas empiris yang ditakdirkan kepada dunia manusia. Banyak ayat Al-Qur’an yang memaklumkan dilebihkannya derajat sosial, ekonomi, atau kapasitas-kapasitas lainnya dari sebagian orang atas sebagian yang lainnya.
Kendatipun demikian, ini tidak dapat diartikan bahwa Al-Qur’an mentoleransi social-inequality. Mengakui jelas tidak sama dengan mentoleransi. Sebaliknya, Islam justru memiliki cita-cita sosial untuk secara terus-menerus menegakkan egalitarianisme. Realitas sosial empiris yang dipenuhi oleh fenomena diferensiasi dan polarisasi sosial, oleh Al-Qur’an dipandang sebagai ajang riel duniawi tempat setiap muslim akan memperjuangkan cita-cita keadilan sosialnya. Keterlibatannya dalam perjuangan inilah yang akan menentukan kualitasnya sebagai khalifatullah fil ‘ardh. Dengan demikian, Islam menghendaki adanya distribusi kekayaan dan kekuasaan secara adil bagi segenap lapisan sosial masyarakat. Dalam banyak perspektif, Islam juga mengedepankan peran untuk mengutamakan dan membela gologan masyarakat yang tertindas dan lemah seperti kaum dhu’afa dan mustadh’afin.
Cita Praktek Sosial Islam
Persoalannya adalah tidak mudah mewujudkan cita-cita sosial Islam ini. Terlebih lagi dalam kondisi masyarakat yang dimanjakan oleh arus materialisme sekarang ini. Proses ini memang harus dimulai dari transformasi nilai-nilai Islam, baru kemudian dilakukan lompatan-lompatan dalam dataran praksis. Kuntowijoyo punya pandangan menarik dalam merumuskan proses transformasi ini. “Pada dasarnya seluruh kandungan nilai Islam bersifat normatif”, demikian Kuntowijoyo. Ada dua cara bagaimana nilai-nilai normatif ini menjadi operasional dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, nilai normatif ini diaktualkan langsung menjadi perilaku. Untuk jenis aktualisasi semacam ini, contohnya adalah seruan praktis Al-Qur’an, misalnya untuk menghormati orang tua. Seruan ini langsung dapat diterjemahkan ke dalam praktek, ke dalam prilaku. Pendekatan seperti ini telah dikembangkan melalui ilmu fiqh. Ilmu ini cenderung menunjukkan secara langsung, bagaimana secara legal prilaku harus sesuai dengan sistem normatif.
Cara yang kedua adalah mentransformasikan nilai-nilai normatif ini menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam prilaku. Agaknya cara yang kedua ini lebih relevan pada saat sekarang ini, jika kita ingin melakukan restorasi terhadap masyarakat Islam dalam konteks masyarakat industri, suatu restorasi yang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dari pada sekedar pendekatan legal. Metode transformasi nilai melalui teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan dalam dimensi praksis, memang membutuhkan beberapa fase formulasi: teologi-filsafat sosial-teori sosial-perubahan sosial. Sampai sekarang ini, kita belum melakukan usaha semacam itu. Bagaimana mungkin kita dapat mengatur perubahan masyarakat jika kita tak punya teori sosial?
Sementara Syafi’i Ma’arif berpendapat bahwa transformasi ini harus dilakukan dengan membongkar teologi klasik yang sudah tidak relevan lagi dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat karena terlalu intelektual spekulatif. Pemberdayaan masyarakat hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berdaya secara politik, ekonomi, sosial, iptek, dan budaya. Orang yang tidak berdaya tapi ingin memberdayakan masyarakat tidak pernah akan berhasil. Tingkatnya hanya tingkat angan-angan. Umat yang terlalu banyak berangan-angan tapi tidak berdaya adalah beban Islam dan beban sejarah. Oleh sebab itu, Al-Qur’an menyuruh kita bercermin kepada yang kongkret, kepada yang empirik, sebab di sana juga terdapat ayat-ayat Allah, yakni ayat-ayat kauniyah. Karenanya, suatu sistem teologi yang terlalu sibuk mengurus yang serba ghaib dan lupa terhadap yang kongkret tidak akan pernah menang dalam kompetisi duniawi. Padahal, kejayaan di dunia dibutuhkan untuk menggapai kejayaan di akhirat.
¨¨¨
Dengan menyadari kekurangan ini, kita memang sudah didesak untuk segera memikirkan metode transformasi nilai Islam pada level yang empiris melalui diciptakannya ilmu-ilmu sosial Islam. Tapi di sisi lain, kita perlu melakukan pembongkaran terhadap prinsip-prinsip teologi klasik yang terlalu sibuk mengurus masalah ghaib. Cita-cita sosial Islam untuk melahirkan keadilan sosial bagi seluruh alam memang masih jauh dari cita-cita. Tapi, juga tidak bijak kalau kita hanya menyimpannya dalam teks-teks suci.
Perjuangan ke arah itu memang tidak ringan. Tapi itulah tugas kita kalau kita mau menyumbangkan sesuatu yang anggun untuk kemanusiaan. Perjuangan umat Islam yang masih bergulat untuk bangun dari kemiskinan dan keterbelakangan, tentu akan sia-sia jika tak didukung oleh kerja-kerja intelektual yang menopang terbentuknya suatu tatanan sosial masyarakat seperti yang kita cita-citakan. Ini tugas kita semua. ***
(Yogyakarta, November 2002. Artikel ini merupakan salah satu dari sekian banyak artikel lama yang saya temukan kembali dan pernah dimuat di sebuah jurnal ilmiah HMI MPO Komisariat Teknologi Pertanian UGM)
Rujukan
Kuntowijoyo, 1991, Paradigma Islam: Interpretasi untuk aksi, Penerbit Mizan, Bandung
Ma’arif Syafi’I, 1997, Islam Kekuatan Doktrin dan Kegamangan Umat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mutahhari Murtadha, 1984, Perspektif Al-Qur’an tentang Manusia dan Agama, Penerbit Mizan, Bandung
Suharsono, 1997, HMI: Pemikiran dan Masa Depan, CIIS Press, Yogyakarta
Suseno Franz Magnis, 2000, Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Tauhid Sosial
Doktrin tauhid yang menjadi ruh kekuatan Islam tidak pernah hilang dari perjalanan sejarah, walaupun aktualisasinya dalam dimensi kehidupan tidak selalu menjadi kenyataan. Dengan kata lain, kepercayaan kepada ke-Esa-an Allah belum tentu terkait dengan prilaku umat dalam kiprah kesejarahannya. Padahal, sejarah membuktikan bahwa tauhid menjadi senjata yang hebat dalam menancapkan pilar-pilar kesejarahan Islam.
Dalam konteks ini, orang kemudian mempertanyakan praktek sosial Islam yang dianggap tidak komprehensif. Praktek sosial Islam ini banyak dibahasakan dengan berbagai istilah, antara lain Tauhid Sosial. Syafi’i Ma’arif menyebutkan Tauhid Sosial sebagai dimensi praksis dari resiko keimanan kepada Allah SWT. Doktrin ini sudah sangat dini dideklarasikan Al-Qur’an, yaitu pada masa Mekkah tahun-tahun awal. Secara substasial, gagasan Tauhid Sosial Syafi’i Ma’arif menggambarkan dua hal: pertama, iman adalah kekuatan yang menjadi pilar utama perjalanan sejarah umat Islam. Memilih Islam adalah menjalani suatu pola kehidupan yang utuh dan terpadu (integrated), di bawah prinsip-prinsip tauhid. Setiap aspek kehidupan yang dijalani merupakan refleksi dari prinsip-prinsip tauhid itu. Islam menolak pola kehidupan yang fragmentatif, dikotomik, dan juga sinkretik. Praktek kehidupan seperti ini telah ditunjukkan dalam perjalanan kerasulan Muhammad yang diteruskan oleh sebagian generasi setelahnya. Islam berprinsip pada tauhid, lebih dari segalanya. Sehingga kekuatan tauhid inilah yang menjadi pengawal dan pusat dari semua orientasi nilai.
Kedua, iman harus mampu menjawab dimensi praksis persoalan keummatan. Artinya, kekuatan tauhid ini harus diaktualisasikan, bukan hanya tersimpan dalam teks-teks suci. Masyarakat yang adil harus didirikan dalam prinsip ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’. Dalam Al-Qur’an, doktrin ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’ dijumpai dalam delapan ayat, tersebar dalam lima surat, dua makkiyah dan tiga madaniyyah. Tugas ini dibebankan pada rasul, pemerintah dan umat yang beriman secara keseluruhan, yang kemudian terwujud dalam dimensi sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Karena itulah, demikian Ma’arif, kalau kita tidak mampu mencari penyelesaian secara Islam bagi persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan, maka pilihan yang menunggu di hadapan kita adalah sekulerisme. Ini artinya secara tidak langsung kita membenarkan pendapat sementara orang bahwa Islam telah kehilangan relevansinya dengan nuansa zaman. Ungkapan Islam yang serba kaffah yang sering kita dengar di kalangan anak muda, sebenarnya mengandung kebenaran, tetapi masih terlalu jauh dari substansi permasalahannya. Ini tidak begitu mengherankan karena sumber informasi yang mereka kunyah umumnya berasal dari literatur yang secara ilmiah sulit dipertanggungjawabkan. Literatur itu bisa saja secara emosional sangat memikat, tapi bila dibawa turun ke bumi tidak banyak yang dapat digunakan bagi penyelesaian masalah-masalah sosial umat. Karena itu, konsep Islam yang serba kaffah itu yang dilihat terutama adalah wilayah-wilayah pinggir, yang bila perlu mau mati syahid untuk mempertahankan wilayah marjinal itu.
Dalam perspektif yang berbeda, cendekiawan muslim, Kuntowojoyo, menyatakan bahwa nilai-nilai Islam sebenarnya bersifat all-embracing bagi penataan sistem kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, tugas terbesar Islam sebenarnya adalah melakukan transformasi sosial dan budaya dengan nilai-nilai tersebut. Di dalam Al-Qur’an kita sering sekali membaca seruan agar manusia itu beriman, dan kemudian beramal. Dalam surah Al-Baqarah ayat kedua misalnya, disebutkan bahwa agar manusia itu menjadi muttaqin, pertama-tama yang harus ia miliki adalah iman, ‘percaya kepada yang gaib’, kemudian mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Di dalam ayat tersebut kita melihat adanya trilogi iman-shalat-zakat. Sementara dalam formulasi lain, kita juga mengenal trilogi iman-ilmu-amal. Dengan memperhatikan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa iman berujung pada amal, pada aksi. Artinya, tauhid harus diaktualisasikan: pusat keimanan Islam adalah Tuhan, tetapi ujung aktualisasinya adalah manusia.
Dengan demikian, Islam menjadikan tauhid sebagai pusat dari semua orientasi nilai. Sementara pada saat yang sama melihat manusia sebagai tujuan dari transformasi nilai. Dalam konteks inilah Islam disebut sebagai rahmatan li al’alamin, rahmat untuk alam semesta, termasuk untuk kemanusiaan. Dengan melihat penjelasan ini, tauhid sosial sebenarnya merupakan perwujudan aksi sosial Islam dalam konteks menjadikannya sebagai rahmatan li al’alamin. Proses menuju ke arah itu harus dimulai dari penguatan dimensi tauhid, kemudian dimensi epistemik, lalu masuk dalam dimensi amal berupa praktek sosial kepada sesama manusia.
Dalam konteks ini, orang kemudian mempertanyakan praktek sosial Islam yang dianggap tidak komprehensif. Praktek sosial Islam ini banyak dibahasakan dengan berbagai istilah, antara lain Tauhid Sosial. Syafi’i Ma’arif menyebutkan Tauhid Sosial sebagai dimensi praksis dari resiko keimanan kepada Allah SWT. Doktrin ini sudah sangat dini dideklarasikan Al-Qur’an, yaitu pada masa Mekkah tahun-tahun awal. Secara substasial, gagasan Tauhid Sosial Syafi’i Ma’arif menggambarkan dua hal: pertama, iman adalah kekuatan yang menjadi pilar utama perjalanan sejarah umat Islam. Memilih Islam adalah menjalani suatu pola kehidupan yang utuh dan terpadu (integrated), di bawah prinsip-prinsip tauhid. Setiap aspek kehidupan yang dijalani merupakan refleksi dari prinsip-prinsip tauhid itu. Islam menolak pola kehidupan yang fragmentatif, dikotomik, dan juga sinkretik. Praktek kehidupan seperti ini telah ditunjukkan dalam perjalanan kerasulan Muhammad yang diteruskan oleh sebagian generasi setelahnya. Islam berprinsip pada tauhid, lebih dari segalanya. Sehingga kekuatan tauhid inilah yang menjadi pengawal dan pusat dari semua orientasi nilai.
Kedua, iman harus mampu menjawab dimensi praksis persoalan keummatan. Artinya, kekuatan tauhid ini harus diaktualisasikan, bukan hanya tersimpan dalam teks-teks suci. Masyarakat yang adil harus didirikan dalam prinsip ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’. Dalam Al-Qur’an, doktrin ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’ dijumpai dalam delapan ayat, tersebar dalam lima surat, dua makkiyah dan tiga madaniyyah. Tugas ini dibebankan pada rasul, pemerintah dan umat yang beriman secara keseluruhan, yang kemudian terwujud dalam dimensi sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Karena itulah, demikian Ma’arif, kalau kita tidak mampu mencari penyelesaian secara Islam bagi persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan, maka pilihan yang menunggu di hadapan kita adalah sekulerisme. Ini artinya secara tidak langsung kita membenarkan pendapat sementara orang bahwa Islam telah kehilangan relevansinya dengan nuansa zaman. Ungkapan Islam yang serba kaffah yang sering kita dengar di kalangan anak muda, sebenarnya mengandung kebenaran, tetapi masih terlalu jauh dari substansi permasalahannya. Ini tidak begitu mengherankan karena sumber informasi yang mereka kunyah umumnya berasal dari literatur yang secara ilmiah sulit dipertanggungjawabkan. Literatur itu bisa saja secara emosional sangat memikat, tapi bila dibawa turun ke bumi tidak banyak yang dapat digunakan bagi penyelesaian masalah-masalah sosial umat. Karena itu, konsep Islam yang serba kaffah itu yang dilihat terutama adalah wilayah-wilayah pinggir, yang bila perlu mau mati syahid untuk mempertahankan wilayah marjinal itu.
Dalam perspektif yang berbeda, cendekiawan muslim, Kuntowojoyo, menyatakan bahwa nilai-nilai Islam sebenarnya bersifat all-embracing bagi penataan sistem kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, tugas terbesar Islam sebenarnya adalah melakukan transformasi sosial dan budaya dengan nilai-nilai tersebut. Di dalam Al-Qur’an kita sering sekali membaca seruan agar manusia itu beriman, dan kemudian beramal. Dalam surah Al-Baqarah ayat kedua misalnya, disebutkan bahwa agar manusia itu menjadi muttaqin, pertama-tama yang harus ia miliki adalah iman, ‘percaya kepada yang gaib’, kemudian mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Di dalam ayat tersebut kita melihat adanya trilogi iman-shalat-zakat. Sementara dalam formulasi lain, kita juga mengenal trilogi iman-ilmu-amal. Dengan memperhatikan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa iman berujung pada amal, pada aksi. Artinya, tauhid harus diaktualisasikan: pusat keimanan Islam adalah Tuhan, tetapi ujung aktualisasinya adalah manusia.
Dengan demikian, Islam menjadikan tauhid sebagai pusat dari semua orientasi nilai. Sementara pada saat yang sama melihat manusia sebagai tujuan dari transformasi nilai. Dalam konteks inilah Islam disebut sebagai rahmatan li al’alamin, rahmat untuk alam semesta, termasuk untuk kemanusiaan. Dengan melihat penjelasan ini, tauhid sosial sebenarnya merupakan perwujudan aksi sosial Islam dalam konteks menjadikannya sebagai rahmatan li al’alamin. Proses menuju ke arah itu harus dimulai dari penguatan dimensi tauhid, kemudian dimensi epistemik, lalu masuk dalam dimensi amal berupa praktek sosial kepada sesama manusia.
Jumat, 08 April 2011
ULUMUL HADIST
BAB I
ILMU HADIS
A. Pengertian Ilmu hadis
Ilmu hadis mempunyai beberapa arti :
Pertama : setiap riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. ilmu hadis ini disebut dengan istilah ilmu hadis riwayah
Kedua : Ilmu hadis yang mempunyai arti tariqah atau jalan yang bertujuan untuk mengetahui sambungnya sanad (muttasil) hadis tentang keadaan, dhabid, dan adilnya perawih hadis. Pengertian ini juga untuk mengetahui muttasil dan munqatiqnya sanad.
Ilmu hadis dengan pengetian tersebut dinamakan ilmu hadis dirayah.
B. Ilmu Hadis Riwayah
Ilmu yang meliputi riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi (suatu perbuatan sahabat dihadapan nabi atau sesuatu yang didiamkan Nabi) atau berupa sifat-sifat Nabi (sifat kepribadian Nabi sebelum diutus atau setelah diutus, atau riwayat yang disandarkan kepada sahabat atau tabi’in.
C. Obyek Ilmu Hadis
Obyek ilmu hadis adalah pribadi Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi
D. Manfaat Ilmu Hadis
Manfaat ilmu hadis adalah berupaya untuk menjaga sunnah nabawiyyah memperdalam dan menyebarkannya kepada masyarakat Islam dan juga untuk menjaga eksistensi hadis.
E. Penghimpun Hadis
Tokoh paling berjasa penghimpun hadis adalah Muhammad Ibn Syihab al-Zuhri pada masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz. Dia adalah orang yang pertama kali membukukan dan mengumpulkan hadis atas perintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Dia pernah menulis surat ke berbagai penjuru negara yang isinya,
“Hendaklah kalian memperhatikan hadis atau sunnah Rasulullah, karena itu tulislah hadis tersebut, karena saya takut ilmu itu hilang dan meninggalnya para ulama’.
F. Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu hadis ini disebut ilmu usul al-hadis atau ilmu usul riwayah al-hadis, atau ilmu mustalah al-hadis atau mustalah ahl al-asar. Nama mustalahul hadis atau asar ini lebih populerdan lebih jelas. Begitu juga nama tersebut yang dimaksud dalam ilmu hadis untuk menghilangkan keraguan.
Imam Al-Hafid Ibn Hajar sendiri telah memberi nama kitab risalahnya yang cuku[ terkenal dengan nama “ Nuhbah al-fikr fi mustalah ahl al-asar”. Adapun makna mustalah adalah hadis yang disepakati ahli hadis yang sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar ilmu hadis.
G. Definisi yang Masyhur
Pengertian yang masyhur terhadap ilmu mustalah hadis adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadis.
1. Penjelasan
Qanun : Maksudnya adalah kumpulan kaidah atau pengertian-pengertian
Sanad : Yaitu jalan yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) atau para rawi yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) dari guru ke
guru sampai ke redaksi hadis (matan). Transmisi tersebut dinamakan sanad karena para huffad hadis dalam menilai kualitas hadis terletak pada kualitas para rawi.
Matan : Yaitu berakhirnya rangkaian sanad atau isi hadis (redaksi hadis)
Isnad : Yaitu pemberitaan dari jalan matan hadis dan periwayatannya, kadang-kadang sanad disebut isnad atau sebaliknya, Keduanya termasuk kata sinonim.
Seperti contoh hadis Bukhari.
حدثنا مسدد عن يحي عن عبيد الله بن عمر قال : حدثني خبيب بن عبدالرحمن عن حفص بن عاصم عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قا ل : ما بين بيتي ومنبري روضة من ريا ض الجنة ومنبري على الحوض.
Telah menceritakan kepadaku Musaddad dari Yahya dari Ubaidillah Ibn Umar berkata : telah menceritakan kepadaku Khabib Ibn Abdurrahman dari Hafs Ibn Asim dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah Saw. bersabda : antara rumahku dan mimbarku terdapat taman surga. Dan mimbarku terdapat surga.
Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Fada’il al-Madinah. Nama Musaddad dan orang setelahnya sampai Abu Hurairah disebut sanad. Sedangkan sabda Nabi (ما بين) dan seterusnya disebut matan.
Keadaan sanad dan matan : kadangkala keadaan matan ada yang marfu’ mauquf, syaz, sahih, sedangkan pada sanad ada kalanya muttasil (sambung), munqati’ (putus) ali (tinggi), nuzul (rendah) sebagaimana penjelasan berikutnya. Jika anda sudah mengenal pengertian-pengertian tersebut, maka perlu kita ketahui obyek ilmu hadis. Obyek ilmu hadis adalah rawi dan materi yang diriwayatkan, baik diterima maupun ditolak. Sedangkan manfaatnya adalah apakah hadis itu diterima atau ditolak. Peletak ilmu hadis adalah al-Qadi Abu al-Hasan Ibn Khallad al-Ramahurmuzi, karena dia termasuk orang pertama kali menyusun ilmu hadis.
2. Keistimewaan Ahli Hadis
Sangat banyak sekali dasar-dasar hadis yang menjelaskan keutamaan ahli ilmu hadis seperti hadis.
1. Dari Ibn Mas’ud Ra dia berkata: Nabi Bersabda: sebaik-baik manusia menurutku pada hari kiamat adalah mereka yang banyak membaca salawat padaku. (HR. Tirmizi, dia menilai hasan)
Hadis ini sebagai penghormatan kepada para rawi hadis, karena tidak mungkin sekumpulan ulama’ akan membaca salawat pada Nabi tanpa adanya riwayat dari sahabat. Mereka sering menyebut nama Nabi dan mengucap salam diberbagai kesempatan majelis, muzakarah, maupun tempat menimba ilmu.
2. Dari Ibn Mas’ud Ra berkata: saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: Allah akan memberikan penerangan kepada seseorang yang pernah mendengar sesuatu dariku, kemudian dia menyampaikan kepada orang lain seperti yang dia dengarkan. Banyak orang yang menerima penjelasan itu lebih memadahi daripada orang yang mendengar. (HR. Tirmizi dia mengatakan hadis hasan sahih)
Hadis tersebut merupakan do’a khusus kepada ahli hadis yang tidak diperuntukkan kepada orang lain.
3. Dari Ibn Abbas berkata: Rasulullah Saw. Ya Allah rahmatillah para khalifahku. Kami bertanya: Siapakah ya Rasul khalifahmu ?. Nabi menjawab yaitu orang yang meriwayatkan hadisku dan mengajarkan kepada manusia. (HR. Tabrani dalam kitab al-Ausad).
4. Rasulullah Saw. bersabda: Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi mendatang yang adil-adil, yang akan menafikan orang-orang melampau batas yang senang merubah, dan orang yang senang kebatilan dan tafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi dalam kitab al-Madhal. Imam al-Qastalani menyebutkan sanadnya menjadi hasan).
Dalam hadis ini menjelaskan tentang keadilan para ahli hadis
BAB II
PENGERTIAN HADIS, KHABAR, ASAR DAN SUNNAH
A. Pengertian Hadis
Menurut M. M Azami kata hadis secara literal memiliki beberapa makna, antara lain, communication, story, conversation : religious or secular, historical or recent. Dalam al-Qur’an kata hadis digunakan sebanyak 23 kali dengan aneka ragam kata. Sedangkan menurut Manna’ Qattan arti hadis secara etimologis berarti al-jadid (baru).
الحديث فى اللغة : الجديد. وا لحد يث كذلك : ما يتحدث به وينقل . والجمع : أحاديث.
(Hadis menurut bahasa berarti baru. Makna hadis juga berarti sesuatu yang dipakai berbicara dan yang diriwayatkan. Kata hadis jama’nya adalah ahadis.)
Hadis menurut para ahli hadis (muhaddisin) secara terminologis makna hadis adalah.
ما أثر عن النبى من قول أو فعل أو تقريرأو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة . سوأ أكان قبل البعثة أو بعدها.
(Segala yang berasal dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, atau sifat penciptaan manusia atau etika atau sirah, baik sebelum diutus maupun setelah diutus)
Beberapa Contoh Penggunaan Kata Hadis Dalam al-Qur’an
1) Komunikasi Religius, pesan al-Qur’an
الله نزل أحسن الحد يث كتابا.
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, yaitu Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya). (Al-zumar : 23)
2) Cerita Tentang Keduniaan atau Masalah Umum
وإذا رأيت الذين يخوضون فى أياتنا فأعرض عنهم حتى يخوضوا فى حديث غيره.
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lainnya. (Al-an’am : 68)
3) Cerita Sejarah
وهل أتاك حد يث موسى.
Apakah telah sampai kepadamu cerita Musa ( Taha : 9)
4) Cerita Masa kini atau Percakapan
وإذ أسر النبى إلى بعض أزواجه حد يثا.
Dan ingatlah ketika Nabi Saw membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya. (al-tahrim : 3 )
5) Beberapa Contoh Kata Hadis Yang Diucapkan Nabi
Menurut M.M. Azami kata hadis tidak hanya dipakai sebagai kata percakapan biasa, akan tetapi diucapkan oleh Nabi Saw, sehingga kata hadis tidak hanya disebut dalam al-Qur’an saja, Nabi sering menggunakan kata hadis dalam berbagai kesempatan, antara lain.
1) Komunikasi Religius
أحسن الحد يث كتاب الله.
Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah.
2) Keduniaan atau Percakapan umum
من استمع إلى حد يث قوم وهم له كارهون أو يفرون منه صب فى أذنه الأنك.
Barangsiapa yang mendengar hadis (perkataan) suatu kaum, sedangkan mereka membencinya atau lari darinya, maka telinganya akan disiram tima api neraka.
3) Cerita Sejarah
حدثوا عن بنى إسرائيل.
Ceritakanlah dari Bani Israil.
4) Cerita Yang Masih Hangat atau Percakapan
إذا حدث الرجل الحديث ثم التفت فهى أمانة.
Apabila seseorang menceritakan sebuah hadis (percakapan) kemudian dia berpaling maka itu adalah amanah.
B. Pengertian Khabar dan Asar
Menurut ulama hadis, ada beberapa istilah lain yang semakna dengan hadis dan sering digunakan daam khazanah ulumul hadis, sehingga ada pendapat yang mengatakan bahwa hadis semakna dengan khabar dan asar. Atau dengan ungkapan lain khabar itu muradif dengan hadis, sedangkan asar segala yang disandarkan kepada Rasulullah, sahabat, tabiin. Hanya saja para fuqaha Khurasan menyebut hadis mauquf adalah asar, marfu’ adalah khabar.
Untuk lebih jelasnya Manna’ Qattan menjelaskan bahwa khabar secara etimologi berarti cerita, sedangkan secara terminology ada tiga pendapat. Pertama. khabar sinonim hadis maknanya sama dengan hadis. Kedua. Khabar berbeda dengan hadis, hadis adalah datang dari Nabi, sedangkan khabar berasal dari sahabat dan Tabiin. Ketiga. Khabar itu lebih luas daripada hadis.
Asar secara etimologi berarti sesuatu yang tersisa, sedangkan secara terminology mempunyai dua pendapat. Pertama. Asar sinonim dengan hadis. Kedua. berbeda dengan arti hadis, asar adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Saw, sahabat dan Tabiin.
C. Antara Hadis Dan Sunnah
Dalam ilmu hadis, kata hadis merupakan istilah yang popular, akan tetapi selain istilah hadis terdapat juga istilah yang memiliki makna yang hampir sama yaitu sunnah. Menurut M.M. Azami kata sunnah secara harfiyah berarti a way, course, rule, mode, or manner, of acting or conduct of life. Kata sunnah dan bentuk jamaknya sunan digunakan oleh AL-Qur’an sebanyak 16 kali. Selanjutnya M.M. Azami menjelaskan bahwa makna sunnah biasanya dipakai untuk in sense of established course of rule, mode of life, and line of conduct.
1) Contoh Kata Sunnah Dalam al-Qur’an
سنة الله التى قد خلت من قبل, ولن تجد لسنة الله تبديلا.
Demikian itulah sunnah Allah yang telah berlalu sebelumnya, dan engkau tak akan menemukan perubahan dalam sunnah Allah. (Al-fath : 23)
2) Contoh Kata Sunnah Dalam Hadis
من سن سنة حسنة فله أجرها وأجرمن عمل بها إلى يوم القيامة ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها غلى يوم القيامة.
Barangsiapa menempuh suatu jalan yang baik, maka dia akan mendapat pahala yang ditambah pahala orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang menempuh jalan yang buruk, amak dia akan mendapat dosa ditambah dosa orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat.
Manna’ Qattan menjelaskan bahwa secara etimologis sunnah berarti al-tariqah wa al-sirah (jalan atau perjalanan hidup). Sedangkan makna sunnah secara terminologis dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu.
1. Sunnah Menurut Fuqaha’, yaitu semua yang berasal dari Nabi Saw selain makna wajib, yaitu salah satu lima hukum taklifi, wajib, sunnah,haram, makruh dan mubah.
2. Sunnah Menurut Ulama Usul, yaitu segala yang bersumber dari Nabi Saw, selain al-Qur’an, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
3. Sunnah Menurut Muhaddisin, yaitu segala yang berasal dari Nabi Saw, yang berupa perkataan, perbuatan ketetapan, sifat atau sirah Nabi.
Dari berbagai makna diatas sebenarnya memilki makna sama antara hadis dan sunnah (sinonim). Perbedaan makna sebenarnya terletak pada pengertian sunnah dari sudut pandang disiplin ilmu yang berbeda-beda dikalangan ulama tentang tujuan dasar pemaknaan sunnah itu sendiri. Misalnya ulama hadis memandang bahwa Nabi adalah sebagai teladan bagi umat Islam, sehingga semua yang bersumber dari Nabi termasuk sirahnya atau sifatnya adalah pedoman hidup, baik berkaitan hukum syar’i atau tidak. Sedangkan ulama Usul memandang bahwa Nabi adalah peletak hukum, yang meletakkan kaidah bagi para mujtahid dan menjelaskan pedoman hidup bagi manusia, sehingga mereka mefokuskan pada perkataan Nabi, perbuatan dan ketetapannya yang berkaitan dengan hukum. Lain halnya ulama fifih yang melihat sunnah yang tidak keluar dari kontek hukum syar’i, mereka ini hanya memandang hukum syar’i, kaitannya dengan perbuatan manusia yang berupa wajib, haram, makruh dan mubah.
D. Hadis Nabawi, Hadis Qudsi Dan al-Qur’an
Dalam khazanah Islam tiga istilah diatas merupakan istilah yang sudah populer, tetapi perlu penjelasan makna yang komprehensif, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahaminya. Istilah hadis sudah dijelaskan diatas secara detail, hanya saja penambahan kata nabawi atau hadis nabawi adalah penisbatan biasa yang berarti semua yang berasal dari Nabi, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya merupakan elemen hadis. Jadi hadis Nabi adalah rekaman kehidupan secara totalitas yang meliputi pemaknaan hidupnya, dimana hasil rekaman tersebut berasal dari Nabi, baik redaksi maupun substansi hadisnya.
Sedangkan hadis qudsi berbeda dengan pengertian hadis diatas. Manna’ Qattan memberikan pengertian sebagai berikut.
والقدسى لغة نسبة إلى القدس بمعنى الطهر وهى نسبة تد ل على التعظيم, أى المنسوب إلى ذات الله المقدسة.
Al-qudsi menurut bahasa adalah nisbat kepada al-quds berarti suci yaitu nisbat yang menunjukkan keagunagan yaitu Zat Allah yang suci.
الحديث القدسى اصطلاحا : هو ما يضيفه النبى إلى الله تعالى.
Hadis qudsi secara terminologi yaitu hadis yang disandarkan Nabi kepada Allah Swt.
Sedangkan redaksi hadis qudsi ada dua macam yaitu.
1. Dengan redaksi:
قال رسول الله فيما يرويه عن ربه عز وجل.
Seperti contoh hadis.
عن أبى ذر رضى الله عنه عن النبى فيما روى عن الله تبارك وتعالى أنه قال: يا عبادى : إنى حرمت الظلم على نفسى وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا..........
3. Dengan Redaksi
قال رسول الله : قال الله تعالى أو يقول الله تعالى.
Seperti contoh hadis
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله قال : يقول الله تعالى : أنا عنذ ظن عبدى وانا معه إذا ذكرنى.فإن ذكرنى فى نفسه ذكرته فى نفسى............
E. Perbedaan Antara Hadis Nabawi, Hadis Qudsi dan al-Qur’an
Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara hadis nabawi, hadis qudsi dan al-Qur’an. Hadis Nabawi redaksionalnya dinisbatkan kepada Nabi, dan Nabi yang menceritakannya. Sedangkan hadis Qudsi redaksinya dinisbatkan kepada Allah, Nabi sebatas menceritakan dan meriwayatkan dari Allah, sehingga dalam hadis qudsi biasanya ditambah dengan kata hadis qudsi sebagai nisbat kepada Allah. Sedangkan hadis Nabawi ada istilah hadis nabawi yang dinisbatkan kepada Nabi.
Perbedaannya dengan Al-qur’an adalah bahwa al-Qur’an redaksi dan maknanya dari Allah, sedangkan hadis qudsi maknanya dari Allah, redaksinya dari Nabi. al-Qur’an bila dibaca mendapat pahala, sedangkan hadis qudsi dibaca tidak mendapat pahala. Periwayatan al-Qur’an disyaratkan secara mutawatir, sedangkan hadis qudsi tidak disyaratkan mutawatir.
F. Ke-hujjahan Hadis/Sunnah
Para ulama sepakat bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama, sedangkan hadis menempati peringkat kedua. Kedudukan hadis atau sunnah dalam hukum Islam merupakan bagian terpenting dalam Islam, karena isi kandungannya menjadi pedoman hidup umat Islam. Perintah untuk mentaati kepada Nabi itu merupakan perintah al-Qur’an, karena mentaati Nabi berarti mentaati Allah. Meskipun kehujjahan sunnah sebagai dasar hukum Islam kedua sudah menjadi kesepakatan ulama, tetapi dalam kalangan Islam sendiri juga ada segolongan kecil yang mengingkari eksistensi sunnah. Alasan inkarussunnah adalah antara lain bahwa sunnah Nabi itu berlaku jika Nabi masih hidup, jika Nabi meninggal maka dengan sendirinya sunnah Nabi telah selesai. Kontroversi keberadaan sunnah dapat dibaca dalam karya Abu Rayyah Adwa’ Ala al-sunnah al-Muhammadiyyah. Dalam buku ini dijelaskan secara detail keraguan terhadap sunnah.
Jadi, Nabi adalah orang yang diberi otoritas Allah untuk mengatur manusia melalui perkataan dan perbuatan. Pemberian otoritas tersebut merupakan otoritas tunggal dalam menjelaskan firman-firman Allah untuk dijelaskan kepada umat manusia. Oleh karena itu posisi Nabi yang dijelmakan dalam bentuk hadis atau yang disebut dengan fungsi hadis adalah.
a) Expounder of the Qur’an
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون.
Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu, agar kamu menerangkan kepada
G. Beberapa Pengertian Mendasar
Hadis secara etimologis berarti kebalikan dari perkara yang lama. Sedangkan menurut terminologi yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
Sunnah secara etimologis berarti jalan. Sedangkan secara terminologis, semua yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Definisi ini sama dengan hadis seperti penjelasan diatas. Ada yang mengatakan hadis lebih khusus pada perkataan dan perbuatan Nabi, sedangkan sunnah itu lebih umum.
Khabar secara etimologi berarti tidak menciptakan berita.
1. Ada pendapat yang mengatakan bahwa khabar sama dengan hadis
2. Ada yang mengatakan sesuatu yang tidak berasal dari Nabi Saw. Sedangkan hadis berasal dari Nabi. Dari sini kemudian muncul pendapat bahwa orang yang sibuk mempelajari hadis disebut ahli hadis (muhaddis), sedangkan mempelajari sejarah dan lainnya disebut ikhbari (pembawa berita)
3. Ada yang mengatakan hadis itu lebih khas daripada khabar, setiap hadis adalah khabar dan bukan sebaliknya.
Asar secara etimologis rumah yang utuh. Menurut terminologis ada beberapa pendapat.
1. Al-asar sama dengan hadis, sebagaimana pendapat imam Nawawi bahwa para ahli hadis menyebut hadis marfu’ dan mauquf sebagai Al-asar,
2. Ada yang mengatakan al-asar adalah segala yang dating dari sahabat, bahwa Al-asar diperuntukkan hadis mauquf. Maksudnya perkataan sahabat itu juga berasar dari perkataan Nabi Saw. Hal ini karena pada dasarnya asal berita adalah dari Nabi sehingga perkataan sahabat itu cocok disebut al-asar sedangkan perkataan Nabi disebut khabar.
Oleh karena itu, muncul pendapat yang menyatakan bahwa sunnah, hadis, khabar, asar adalah kata sinonim yang mempunyai satu arti yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Saw baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifatnya atau kepada sahabat atau kepada tabi’in. Jadi semua istilah-istilah periwayatan dari Nabi Saw, sahabat, dan tabi’in sudah ditentukan dan dibatasi dalam istilah-istilah tersebut.
H. Hadis Qudsi
Hadis Qudsi adalah nisbat kepada yang suci yaitu suci dan bersih. Dinamakan hadis al-Ilahi, karena dinisbatkan kepada Tuhanm disebut hadis al-Rabbani karena dinisbatkan kepada Al-rabb.
Hadis Qudsi secara terminologis berarti Semua yang disandarkan Rasulullah Saw, kepada Tuhan selain al-Qur’an seperti contoh :
ياعبادى إني حرمت الظلم علي نفسي وجعلته محرما عليكم فلا تظالموا........ الحديث.
Allah SWT berfirman "Hai para hambaku bahwasannya Aku telah mengharamkan Dhalim terhadap diriku, dan Aku jadikannya haram bagi kalian. Maka janganlah kalian berbuat dhalim …..
Atau perkatan shahabat contohnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل ... هكذا.
Rasulullah bersabda yang beliau meriwayatkan dari Tuhannya …. Begini.
Dinamakan hadis: karena hadis ini perkataan Rasulullah dan hidayahnya dari Allah.
Dinamakan qudisi: karena Rasulullah telah menyandarkan kepada Allah. Bahwasannya dialah yang memfirmankannya. Yaitu Dzat yang dibersihkan di segala sesuatu yang tidak patut.
Dan bahwasanya mengetahui hakikat hadits qudsi, maka nampaklah jelas perbedaan antara hadis qudsi dengan al-Qur`an dan hadis Nabawi.
I. Perbedaan Antara Hadis Qudsi dengan al-Qur’an
Al-Qur`an telah mempunyai beberapa keistimewaan dan kekhususan yang tidak dimiliki hadis. Keistimewaan tersebut bisa menggambarkan adanya perbedaan antara al-Qur`an dan hadis, yaitu :
1. Al-Qur`an: adalah mu'jizat yang tetap sepanjang masa yang terpelihara dari perubahan dan diganti mutawatir lafadnya dan semua hurufnya.
2. Haram meriwayatkannya dengan huruf.
3. Haram menyentuh bagi orang yang hadats dan haram membaca bagi orang yang junub dan lain-lain.
4. Telah nyata untuk dibaca dalam sholat.
5. Dinamakan "al-Qur`an"
6. Dibilang ibadah membacanya setiap huruf terdapat sepuluh kebaikan.
7. Dinamakan ayat satu jumlah darinya.
8. Dinamakan surat, ketentuan-ketentuan yang sudah dipastikan dari ayat.
J. Kodifikasi Hadis (Tadwin al-Hadis)
Tadein berarti transkripsi, penyalinan atau perekaman dari satu album ke rekaman lain, atau satu rekaman ke rekaman tulis. Tadwin hadis adalah penghimpunan dan penyusunan hadis-hadis Nabi dalam satu album atau buku. Pengertian ini memasukkan semua usaha penghimpunan hadis, baik yang bersifat individual dan untuk kepentigan umat.
Pada masa Nabi memang dilarang untuk menulis hadis dengan alasan supaya tidak campur dengan al-Qur’an, besarnya kekuatan hafalan para sahabat, kebanyakan para sahabat masih belum terampil menulis. Dasar larangan menulis hadis adalah,
……………………….
Peran Umar Ibn abd Aziz dalam kodifikasi hadis sangat besar, karena dia orang pertama yang menggagas kodifikasi hadis. Umar Ibn abd Aziz pernah menulis surat kepada Ibn Syihab Al-zuhri,
……………………………………
Adapun periodesasi kodifikasi hadis dapat diuraikan sebagai berikut,
1. Masa Nabi, pada masa ini sudah ada penulisan hadis, namun sangat terbatas
2. Masa Khulafa’urrasyidin, penulisan dan pengumpulan di masa ini belum mengalami kemajuan dan untuk kepentingan individu
3. Masa sigar sahabat (sahabat yunior) dan kibar Tabiin (Tabiin senior), sedikitnya penulisan hadis di masa ini dikarenakan Islam mulai merambah dan meluas ke wilayah-wilayah lain
4. Masa pertengahan para tabiin, masa ini pengumpulan dan pembukuan hadis dilakukan sebagai proyek resmi Negara sebagai program besar khalofah Umar Ibn Abd Aziz
5. Masa akhir tabii dan atba’ tabiin, masa ini penulisan hadis merata di semua kota Islam. Yang paling menonjol di masa ini adalah hadis banyak tercampur dengan perkataan atau fawa-fatwa sahabat dan tabiin
6. Masa tabi’I tabiin, hilangnya pembauran anatara hadis dengan pendapat sahabat, tabiin serta fatwa mereka
7. Masa Bukhari, penulisan hadis dilakkan dengan teknik yang lebih baik. Dengan memisahkan antara hadis sahih, da’if, dan disusun secara sistematis
8. Periode mutakhir, pada masa ini dilakukan penertiban, sistematisasi dan sekaligus membuat ikhtisar dan syarah
ILMU HADIS
A. Pengertian Ilmu hadis
Ilmu hadis mempunyai beberapa arti :
Pertama : setiap riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. ilmu hadis ini disebut dengan istilah ilmu hadis riwayah
Kedua : Ilmu hadis yang mempunyai arti tariqah atau jalan yang bertujuan untuk mengetahui sambungnya sanad (muttasil) hadis tentang keadaan, dhabid, dan adilnya perawih hadis. Pengertian ini juga untuk mengetahui muttasil dan munqatiqnya sanad.
Ilmu hadis dengan pengetian tersebut dinamakan ilmu hadis dirayah.
B. Ilmu Hadis Riwayah
Ilmu yang meliputi riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi (suatu perbuatan sahabat dihadapan nabi atau sesuatu yang didiamkan Nabi) atau berupa sifat-sifat Nabi (sifat kepribadian Nabi sebelum diutus atau setelah diutus, atau riwayat yang disandarkan kepada sahabat atau tabi’in.
C. Obyek Ilmu Hadis
Obyek ilmu hadis adalah pribadi Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi
D. Manfaat Ilmu Hadis
Manfaat ilmu hadis adalah berupaya untuk menjaga sunnah nabawiyyah memperdalam dan menyebarkannya kepada masyarakat Islam dan juga untuk menjaga eksistensi hadis.
E. Penghimpun Hadis
Tokoh paling berjasa penghimpun hadis adalah Muhammad Ibn Syihab al-Zuhri pada masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Aziz. Dia adalah orang yang pertama kali membukukan dan mengumpulkan hadis atas perintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Dia pernah menulis surat ke berbagai penjuru negara yang isinya,
“Hendaklah kalian memperhatikan hadis atau sunnah Rasulullah, karena itu tulislah hadis tersebut, karena saya takut ilmu itu hilang dan meninggalnya para ulama’.
F. Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu hadis ini disebut ilmu usul al-hadis atau ilmu usul riwayah al-hadis, atau ilmu mustalah al-hadis atau mustalah ahl al-asar. Nama mustalahul hadis atau asar ini lebih populerdan lebih jelas. Begitu juga nama tersebut yang dimaksud dalam ilmu hadis untuk menghilangkan keraguan.
Imam Al-Hafid Ibn Hajar sendiri telah memberi nama kitab risalahnya yang cuku[ terkenal dengan nama “ Nuhbah al-fikr fi mustalah ahl al-asar”. Adapun makna mustalah adalah hadis yang disepakati ahli hadis yang sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar ilmu hadis.
G. Definisi yang Masyhur
Pengertian yang masyhur terhadap ilmu mustalah hadis adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan hadis.
1. Penjelasan
Qanun : Maksudnya adalah kumpulan kaidah atau pengertian-pengertian
Sanad : Yaitu jalan yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) atau para rawi yang menghubungkan ke redaksi hadis (matan) dari guru ke
guru sampai ke redaksi hadis (matan). Transmisi tersebut dinamakan sanad karena para huffad hadis dalam menilai kualitas hadis terletak pada kualitas para rawi.
Matan : Yaitu berakhirnya rangkaian sanad atau isi hadis (redaksi hadis)
Isnad : Yaitu pemberitaan dari jalan matan hadis dan periwayatannya, kadang-kadang sanad disebut isnad atau sebaliknya, Keduanya termasuk kata sinonim.
Seperti contoh hadis Bukhari.
حدثنا مسدد عن يحي عن عبيد الله بن عمر قال : حدثني خبيب بن عبدالرحمن عن حفص بن عاصم عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قا ل : ما بين بيتي ومنبري روضة من ريا ض الجنة ومنبري على الحوض.
Telah menceritakan kepadaku Musaddad dari Yahya dari Ubaidillah Ibn Umar berkata : telah menceritakan kepadaku Khabib Ibn Abdurrahman dari Hafs Ibn Asim dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah Saw. bersabda : antara rumahku dan mimbarku terdapat taman surga. Dan mimbarku terdapat surga.
Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Fada’il al-Madinah. Nama Musaddad dan orang setelahnya sampai Abu Hurairah disebut sanad. Sedangkan sabda Nabi (ما بين) dan seterusnya disebut matan.
Keadaan sanad dan matan : kadangkala keadaan matan ada yang marfu’ mauquf, syaz, sahih, sedangkan pada sanad ada kalanya muttasil (sambung), munqati’ (putus) ali (tinggi), nuzul (rendah) sebagaimana penjelasan berikutnya. Jika anda sudah mengenal pengertian-pengertian tersebut, maka perlu kita ketahui obyek ilmu hadis. Obyek ilmu hadis adalah rawi dan materi yang diriwayatkan, baik diterima maupun ditolak. Sedangkan manfaatnya adalah apakah hadis itu diterima atau ditolak. Peletak ilmu hadis adalah al-Qadi Abu al-Hasan Ibn Khallad al-Ramahurmuzi, karena dia termasuk orang pertama kali menyusun ilmu hadis.
2. Keistimewaan Ahli Hadis
Sangat banyak sekali dasar-dasar hadis yang menjelaskan keutamaan ahli ilmu hadis seperti hadis.
1. Dari Ibn Mas’ud Ra dia berkata: Nabi Bersabda: sebaik-baik manusia menurutku pada hari kiamat adalah mereka yang banyak membaca salawat padaku. (HR. Tirmizi, dia menilai hasan)
Hadis ini sebagai penghormatan kepada para rawi hadis, karena tidak mungkin sekumpulan ulama’ akan membaca salawat pada Nabi tanpa adanya riwayat dari sahabat. Mereka sering menyebut nama Nabi dan mengucap salam diberbagai kesempatan majelis, muzakarah, maupun tempat menimba ilmu.
2. Dari Ibn Mas’ud Ra berkata: saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: Allah akan memberikan penerangan kepada seseorang yang pernah mendengar sesuatu dariku, kemudian dia menyampaikan kepada orang lain seperti yang dia dengarkan. Banyak orang yang menerima penjelasan itu lebih memadahi daripada orang yang mendengar. (HR. Tirmizi dia mengatakan hadis hasan sahih)
Hadis tersebut merupakan do’a khusus kepada ahli hadis yang tidak diperuntukkan kepada orang lain.
3. Dari Ibn Abbas berkata: Rasulullah Saw. Ya Allah rahmatillah para khalifahku. Kami bertanya: Siapakah ya Rasul khalifahmu ?. Nabi menjawab yaitu orang yang meriwayatkan hadisku dan mengajarkan kepada manusia. (HR. Tabrani dalam kitab al-Ausad).
4. Rasulullah Saw. bersabda: Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi mendatang yang adil-adil, yang akan menafikan orang-orang melampau batas yang senang merubah, dan orang yang senang kebatilan dan tafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi dalam kitab al-Madhal. Imam al-Qastalani menyebutkan sanadnya menjadi hasan).
Dalam hadis ini menjelaskan tentang keadilan para ahli hadis
BAB II
PENGERTIAN HADIS, KHABAR, ASAR DAN SUNNAH
A. Pengertian Hadis
Menurut M. M Azami kata hadis secara literal memiliki beberapa makna, antara lain, communication, story, conversation : religious or secular, historical or recent. Dalam al-Qur’an kata hadis digunakan sebanyak 23 kali dengan aneka ragam kata. Sedangkan menurut Manna’ Qattan arti hadis secara etimologis berarti al-jadid (baru).
الحديث فى اللغة : الجديد. وا لحد يث كذلك : ما يتحدث به وينقل . والجمع : أحاديث.
(Hadis menurut bahasa berarti baru. Makna hadis juga berarti sesuatu yang dipakai berbicara dan yang diriwayatkan. Kata hadis jama’nya adalah ahadis.)
Hadis menurut para ahli hadis (muhaddisin) secara terminologis makna hadis adalah.
ما أثر عن النبى من قول أو فعل أو تقريرأو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة . سوأ أكان قبل البعثة أو بعدها.
(Segala yang berasal dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, atau sifat penciptaan manusia atau etika atau sirah, baik sebelum diutus maupun setelah diutus)
Beberapa Contoh Penggunaan Kata Hadis Dalam al-Qur’an
1) Komunikasi Religius, pesan al-Qur’an
الله نزل أحسن الحد يث كتابا.
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, yaitu Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya). (Al-zumar : 23)
2) Cerita Tentang Keduniaan atau Masalah Umum
وإذا رأيت الذين يخوضون فى أياتنا فأعرض عنهم حتى يخوضوا فى حديث غيره.
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lainnya. (Al-an’am : 68)
3) Cerita Sejarah
وهل أتاك حد يث موسى.
Apakah telah sampai kepadamu cerita Musa ( Taha : 9)
4) Cerita Masa kini atau Percakapan
وإذ أسر النبى إلى بعض أزواجه حد يثا.
Dan ingatlah ketika Nabi Saw membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya. (al-tahrim : 3 )
5) Beberapa Contoh Kata Hadis Yang Diucapkan Nabi
Menurut M.M. Azami kata hadis tidak hanya dipakai sebagai kata percakapan biasa, akan tetapi diucapkan oleh Nabi Saw, sehingga kata hadis tidak hanya disebut dalam al-Qur’an saja, Nabi sering menggunakan kata hadis dalam berbagai kesempatan, antara lain.
1) Komunikasi Religius
أحسن الحد يث كتاب الله.
Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah.
2) Keduniaan atau Percakapan umum
من استمع إلى حد يث قوم وهم له كارهون أو يفرون منه صب فى أذنه الأنك.
Barangsiapa yang mendengar hadis (perkataan) suatu kaum, sedangkan mereka membencinya atau lari darinya, maka telinganya akan disiram tima api neraka.
3) Cerita Sejarah
حدثوا عن بنى إسرائيل.
Ceritakanlah dari Bani Israil.
4) Cerita Yang Masih Hangat atau Percakapan
إذا حدث الرجل الحديث ثم التفت فهى أمانة.
Apabila seseorang menceritakan sebuah hadis (percakapan) kemudian dia berpaling maka itu adalah amanah.
B. Pengertian Khabar dan Asar
Menurut ulama hadis, ada beberapa istilah lain yang semakna dengan hadis dan sering digunakan daam khazanah ulumul hadis, sehingga ada pendapat yang mengatakan bahwa hadis semakna dengan khabar dan asar. Atau dengan ungkapan lain khabar itu muradif dengan hadis, sedangkan asar segala yang disandarkan kepada Rasulullah, sahabat, tabiin. Hanya saja para fuqaha Khurasan menyebut hadis mauquf adalah asar, marfu’ adalah khabar.
Untuk lebih jelasnya Manna’ Qattan menjelaskan bahwa khabar secara etimologi berarti cerita, sedangkan secara terminology ada tiga pendapat. Pertama. khabar sinonim hadis maknanya sama dengan hadis. Kedua. Khabar berbeda dengan hadis, hadis adalah datang dari Nabi, sedangkan khabar berasal dari sahabat dan Tabiin. Ketiga. Khabar itu lebih luas daripada hadis.
Asar secara etimologi berarti sesuatu yang tersisa, sedangkan secara terminology mempunyai dua pendapat. Pertama. Asar sinonim dengan hadis. Kedua. berbeda dengan arti hadis, asar adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Saw, sahabat dan Tabiin.
C. Antara Hadis Dan Sunnah
Dalam ilmu hadis, kata hadis merupakan istilah yang popular, akan tetapi selain istilah hadis terdapat juga istilah yang memiliki makna yang hampir sama yaitu sunnah. Menurut M.M. Azami kata sunnah secara harfiyah berarti a way, course, rule, mode, or manner, of acting or conduct of life. Kata sunnah dan bentuk jamaknya sunan digunakan oleh AL-Qur’an sebanyak 16 kali. Selanjutnya M.M. Azami menjelaskan bahwa makna sunnah biasanya dipakai untuk in sense of established course of rule, mode of life, and line of conduct.
1) Contoh Kata Sunnah Dalam al-Qur’an
سنة الله التى قد خلت من قبل, ولن تجد لسنة الله تبديلا.
Demikian itulah sunnah Allah yang telah berlalu sebelumnya, dan engkau tak akan menemukan perubahan dalam sunnah Allah. (Al-fath : 23)
2) Contoh Kata Sunnah Dalam Hadis
من سن سنة حسنة فله أجرها وأجرمن عمل بها إلى يوم القيامة ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها غلى يوم القيامة.
Barangsiapa menempuh suatu jalan yang baik, maka dia akan mendapat pahala yang ditambah pahala orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang menempuh jalan yang buruk, amak dia akan mendapat dosa ditambah dosa orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat.
Manna’ Qattan menjelaskan bahwa secara etimologis sunnah berarti al-tariqah wa al-sirah (jalan atau perjalanan hidup). Sedangkan makna sunnah secara terminologis dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu.
1. Sunnah Menurut Fuqaha’, yaitu semua yang berasal dari Nabi Saw selain makna wajib, yaitu salah satu lima hukum taklifi, wajib, sunnah,haram, makruh dan mubah.
2. Sunnah Menurut Ulama Usul, yaitu segala yang bersumber dari Nabi Saw, selain al-Qur’an, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
3. Sunnah Menurut Muhaddisin, yaitu segala yang berasal dari Nabi Saw, yang berupa perkataan, perbuatan ketetapan, sifat atau sirah Nabi.
Dari berbagai makna diatas sebenarnya memilki makna sama antara hadis dan sunnah (sinonim). Perbedaan makna sebenarnya terletak pada pengertian sunnah dari sudut pandang disiplin ilmu yang berbeda-beda dikalangan ulama tentang tujuan dasar pemaknaan sunnah itu sendiri. Misalnya ulama hadis memandang bahwa Nabi adalah sebagai teladan bagi umat Islam, sehingga semua yang bersumber dari Nabi termasuk sirahnya atau sifatnya adalah pedoman hidup, baik berkaitan hukum syar’i atau tidak. Sedangkan ulama Usul memandang bahwa Nabi adalah peletak hukum, yang meletakkan kaidah bagi para mujtahid dan menjelaskan pedoman hidup bagi manusia, sehingga mereka mefokuskan pada perkataan Nabi, perbuatan dan ketetapannya yang berkaitan dengan hukum. Lain halnya ulama fifih yang melihat sunnah yang tidak keluar dari kontek hukum syar’i, mereka ini hanya memandang hukum syar’i, kaitannya dengan perbuatan manusia yang berupa wajib, haram, makruh dan mubah.
D. Hadis Nabawi, Hadis Qudsi Dan al-Qur’an
Dalam khazanah Islam tiga istilah diatas merupakan istilah yang sudah populer, tetapi perlu penjelasan makna yang komprehensif, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahaminya. Istilah hadis sudah dijelaskan diatas secara detail, hanya saja penambahan kata nabawi atau hadis nabawi adalah penisbatan biasa yang berarti semua yang berasal dari Nabi, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya merupakan elemen hadis. Jadi hadis Nabi adalah rekaman kehidupan secara totalitas yang meliputi pemaknaan hidupnya, dimana hasil rekaman tersebut berasal dari Nabi, baik redaksi maupun substansi hadisnya.
Sedangkan hadis qudsi berbeda dengan pengertian hadis diatas. Manna’ Qattan memberikan pengertian sebagai berikut.
والقدسى لغة نسبة إلى القدس بمعنى الطهر وهى نسبة تد ل على التعظيم, أى المنسوب إلى ذات الله المقدسة.
Al-qudsi menurut bahasa adalah nisbat kepada al-quds berarti suci yaitu nisbat yang menunjukkan keagunagan yaitu Zat Allah yang suci.
الحديث القدسى اصطلاحا : هو ما يضيفه النبى إلى الله تعالى.
Hadis qudsi secara terminologi yaitu hadis yang disandarkan Nabi kepada Allah Swt.
Sedangkan redaksi hadis qudsi ada dua macam yaitu.
1. Dengan redaksi:
قال رسول الله فيما يرويه عن ربه عز وجل.
Seperti contoh hadis.
عن أبى ذر رضى الله عنه عن النبى فيما روى عن الله تبارك وتعالى أنه قال: يا عبادى : إنى حرمت الظلم على نفسى وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا..........
3. Dengan Redaksi
قال رسول الله : قال الله تعالى أو يقول الله تعالى.
Seperti contoh hadis
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله قال : يقول الله تعالى : أنا عنذ ظن عبدى وانا معه إذا ذكرنى.فإن ذكرنى فى نفسه ذكرته فى نفسى............
E. Perbedaan Antara Hadis Nabawi, Hadis Qudsi dan al-Qur’an
Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara hadis nabawi, hadis qudsi dan al-Qur’an. Hadis Nabawi redaksionalnya dinisbatkan kepada Nabi, dan Nabi yang menceritakannya. Sedangkan hadis Qudsi redaksinya dinisbatkan kepada Allah, Nabi sebatas menceritakan dan meriwayatkan dari Allah, sehingga dalam hadis qudsi biasanya ditambah dengan kata hadis qudsi sebagai nisbat kepada Allah. Sedangkan hadis Nabawi ada istilah hadis nabawi yang dinisbatkan kepada Nabi.
Perbedaannya dengan Al-qur’an adalah bahwa al-Qur’an redaksi dan maknanya dari Allah, sedangkan hadis qudsi maknanya dari Allah, redaksinya dari Nabi. al-Qur’an bila dibaca mendapat pahala, sedangkan hadis qudsi dibaca tidak mendapat pahala. Periwayatan al-Qur’an disyaratkan secara mutawatir, sedangkan hadis qudsi tidak disyaratkan mutawatir.
F. Ke-hujjahan Hadis/Sunnah
Para ulama sepakat bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama, sedangkan hadis menempati peringkat kedua. Kedudukan hadis atau sunnah dalam hukum Islam merupakan bagian terpenting dalam Islam, karena isi kandungannya menjadi pedoman hidup umat Islam. Perintah untuk mentaati kepada Nabi itu merupakan perintah al-Qur’an, karena mentaati Nabi berarti mentaati Allah. Meskipun kehujjahan sunnah sebagai dasar hukum Islam kedua sudah menjadi kesepakatan ulama, tetapi dalam kalangan Islam sendiri juga ada segolongan kecil yang mengingkari eksistensi sunnah. Alasan inkarussunnah adalah antara lain bahwa sunnah Nabi itu berlaku jika Nabi masih hidup, jika Nabi meninggal maka dengan sendirinya sunnah Nabi telah selesai. Kontroversi keberadaan sunnah dapat dibaca dalam karya Abu Rayyah Adwa’ Ala al-sunnah al-Muhammadiyyah. Dalam buku ini dijelaskan secara detail keraguan terhadap sunnah.
Jadi, Nabi adalah orang yang diberi otoritas Allah untuk mengatur manusia melalui perkataan dan perbuatan. Pemberian otoritas tersebut merupakan otoritas tunggal dalam menjelaskan firman-firman Allah untuk dijelaskan kepada umat manusia. Oleh karena itu posisi Nabi yang dijelmakan dalam bentuk hadis atau yang disebut dengan fungsi hadis adalah.
a) Expounder of the Qur’an
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون.
Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu, agar kamu menerangkan kepada
G. Beberapa Pengertian Mendasar
Hadis secara etimologis berarti kebalikan dari perkara yang lama. Sedangkan menurut terminologi yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
Sunnah secara etimologis berarti jalan. Sedangkan secara terminologis, semua yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Definisi ini sama dengan hadis seperti penjelasan diatas. Ada yang mengatakan hadis lebih khusus pada perkataan dan perbuatan Nabi, sedangkan sunnah itu lebih umum.
Khabar secara etimologi berarti tidak menciptakan berita.
1. Ada pendapat yang mengatakan bahwa khabar sama dengan hadis
2. Ada yang mengatakan sesuatu yang tidak berasal dari Nabi Saw. Sedangkan hadis berasal dari Nabi. Dari sini kemudian muncul pendapat bahwa orang yang sibuk mempelajari hadis disebut ahli hadis (muhaddis), sedangkan mempelajari sejarah dan lainnya disebut ikhbari (pembawa berita)
3. Ada yang mengatakan hadis itu lebih khas daripada khabar, setiap hadis adalah khabar dan bukan sebaliknya.
Asar secara etimologis rumah yang utuh. Menurut terminologis ada beberapa pendapat.
1. Al-asar sama dengan hadis, sebagaimana pendapat imam Nawawi bahwa para ahli hadis menyebut hadis marfu’ dan mauquf sebagai Al-asar,
2. Ada yang mengatakan al-asar adalah segala yang dating dari sahabat, bahwa Al-asar diperuntukkan hadis mauquf. Maksudnya perkataan sahabat itu juga berasar dari perkataan Nabi Saw. Hal ini karena pada dasarnya asal berita adalah dari Nabi sehingga perkataan sahabat itu cocok disebut al-asar sedangkan perkataan Nabi disebut khabar.
Oleh karena itu, muncul pendapat yang menyatakan bahwa sunnah, hadis, khabar, asar adalah kata sinonim yang mempunyai satu arti yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Saw baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifatnya atau kepada sahabat atau kepada tabi’in. Jadi semua istilah-istilah periwayatan dari Nabi Saw, sahabat, dan tabi’in sudah ditentukan dan dibatasi dalam istilah-istilah tersebut.
H. Hadis Qudsi
Hadis Qudsi adalah nisbat kepada yang suci yaitu suci dan bersih. Dinamakan hadis al-Ilahi, karena dinisbatkan kepada Tuhanm disebut hadis al-Rabbani karena dinisbatkan kepada Al-rabb.
Hadis Qudsi secara terminologis berarti Semua yang disandarkan Rasulullah Saw, kepada Tuhan selain al-Qur’an seperti contoh :
ياعبادى إني حرمت الظلم علي نفسي وجعلته محرما عليكم فلا تظالموا........ الحديث.
Allah SWT berfirman "Hai para hambaku bahwasannya Aku telah mengharamkan Dhalim terhadap diriku, dan Aku jadikannya haram bagi kalian. Maka janganlah kalian berbuat dhalim …..
Atau perkatan shahabat contohnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل ... هكذا.
Rasulullah bersabda yang beliau meriwayatkan dari Tuhannya …. Begini.
Dinamakan hadis: karena hadis ini perkataan Rasulullah dan hidayahnya dari Allah.
Dinamakan qudisi: karena Rasulullah telah menyandarkan kepada Allah. Bahwasannya dialah yang memfirmankannya. Yaitu Dzat yang dibersihkan di segala sesuatu yang tidak patut.
Dan bahwasanya mengetahui hakikat hadits qudsi, maka nampaklah jelas perbedaan antara hadis qudsi dengan al-Qur`an dan hadis Nabawi.
I. Perbedaan Antara Hadis Qudsi dengan al-Qur’an
Al-Qur`an telah mempunyai beberapa keistimewaan dan kekhususan yang tidak dimiliki hadis. Keistimewaan tersebut bisa menggambarkan adanya perbedaan antara al-Qur`an dan hadis, yaitu :
1. Al-Qur`an: adalah mu'jizat yang tetap sepanjang masa yang terpelihara dari perubahan dan diganti mutawatir lafadnya dan semua hurufnya.
2. Haram meriwayatkannya dengan huruf.
3. Haram menyentuh bagi orang yang hadats dan haram membaca bagi orang yang junub dan lain-lain.
4. Telah nyata untuk dibaca dalam sholat.
5. Dinamakan "al-Qur`an"
6. Dibilang ibadah membacanya setiap huruf terdapat sepuluh kebaikan.
7. Dinamakan ayat satu jumlah darinya.
8. Dinamakan surat, ketentuan-ketentuan yang sudah dipastikan dari ayat.
J. Kodifikasi Hadis (Tadwin al-Hadis)
Tadein berarti transkripsi, penyalinan atau perekaman dari satu album ke rekaman lain, atau satu rekaman ke rekaman tulis. Tadwin hadis adalah penghimpunan dan penyusunan hadis-hadis Nabi dalam satu album atau buku. Pengertian ini memasukkan semua usaha penghimpunan hadis, baik yang bersifat individual dan untuk kepentigan umat.
Pada masa Nabi memang dilarang untuk menulis hadis dengan alasan supaya tidak campur dengan al-Qur’an, besarnya kekuatan hafalan para sahabat, kebanyakan para sahabat masih belum terampil menulis. Dasar larangan menulis hadis adalah,
……………………….
Peran Umar Ibn abd Aziz dalam kodifikasi hadis sangat besar, karena dia orang pertama yang menggagas kodifikasi hadis. Umar Ibn abd Aziz pernah menulis surat kepada Ibn Syihab Al-zuhri,
……………………………………
Adapun periodesasi kodifikasi hadis dapat diuraikan sebagai berikut,
1. Masa Nabi, pada masa ini sudah ada penulisan hadis, namun sangat terbatas
2. Masa Khulafa’urrasyidin, penulisan dan pengumpulan di masa ini belum mengalami kemajuan dan untuk kepentingan individu
3. Masa sigar sahabat (sahabat yunior) dan kibar Tabiin (Tabiin senior), sedikitnya penulisan hadis di masa ini dikarenakan Islam mulai merambah dan meluas ke wilayah-wilayah lain
4. Masa pertengahan para tabiin, masa ini pengumpulan dan pembukuan hadis dilakukan sebagai proyek resmi Negara sebagai program besar khalofah Umar Ibn Abd Aziz
5. Masa akhir tabii dan atba’ tabiin, masa ini penulisan hadis merata di semua kota Islam. Yang paling menonjol di masa ini adalah hadis banyak tercampur dengan perkataan atau fawa-fatwa sahabat dan tabiin
6. Masa tabi’I tabiin, hilangnya pembauran anatara hadis dengan pendapat sahabat, tabiin serta fatwa mereka
7. Masa Bukhari, penulisan hadis dilakkan dengan teknik yang lebih baik. Dengan memisahkan antara hadis sahih, da’if, dan disusun secara sistematis
8. Periode mutakhir, pada masa ini dilakukan penertiban, sistematisasi dan sekaligus membuat ikhtisar dan syarah
Langganan:
Postingan (Atom)